Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iran Eksekusi Gantung Pembunuh Imam Shalat Jumat di Depan Umum

Kompas.com - 28/08/2019, 15:28 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

Hukuman mati akhirnya ditegakkan oleh mahkamah agung dan dilaksanakan setelah pihak keluarga korban memutuskan untuk tidak memberi pengampunan terhadap terpidana yang menolak menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

Di bawah undang-undang Iran, keluarga dari korban kasus pembunuhan dapat menyelamatkan nyawa seorang terpidana mati dengan memberikan pengampunan dan menerima penggantian berupa materi yang disebut dengan "uang darah".

"Karena sensitivitas kasus dan adanya sentimen publik atas kasus ini, upaya penyelidikan telah dilakukan sesegera mungkin," kata Mousavi.

Iran masih menjadi salah satu negara yang menerapkan hukuman mati terbanyak di dunia.

Baca juga: Arab Saudi Eksekusi 37 Terpidana Mati Kasus Terorisme

Laporan Amnesti Internasional mencatat sepanjang 2018 Iran telah mengeksekusi hingga 253 terpidana mati, termasuk enam di antaranya yang diduga divonis saat masih anak-anak.

Namun jumlah itu turun hingga separuhnya juga dibandingkan tahun sebelumnya, sebanyak 507 terpidana mati dieksekusi pada 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com