Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Eksekusi Mati di Dunia Capai Titik Terendah dalam Satu Dekade

Kompas.com - 11/04/2019, 14:58 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber AFP
LONDON, KOMPAS.com - Eksekusi hukuman mati di seluruh dunia turun pada tahun lalu ke level terendah dalam satu dekade terakhir, meski beberapa negara mengalami kenaikan.
 
Demikian pernyataan Amnesty International pada Rabu (10/4/2019), seperti diwartakan oleh kantor berita AFP.
 
Secara total, angka hukuman mati turun di seluruh dunia dari setidaknya 993 pada 2017, menjadi setidaknya 690 pada tahun lalu.
 
 
Eksekusi hukuman mati turun di Iran sebesar 50 persen, menyusul perubahan undang-undang anti-narkotika. Selain itu, Irak, Pakistan, dan Somalia juga mengalami penurunan jumlah eksekusi.
 
Meski demikian terjadi peningkatan di Belarus, Jepang, Singapura, Sudan Selatan, dan Amerika Serikat. 
 
Sementara, Thailand memulai kembali eksekusi mati untuk pertama kalinya dalam satu dekade, dengan Sri Lanka yang akan menyusul.
 
Perhitungan Amnesty tidak termasuk China, yang jumlahnya menjadi rahasia negara. Organisasi itu memperkirakan ribuan orang dijatuhi hukuman mati dan dieksekusi di "Negeri Tirai Bambu" setiap tahun.
 
Secara rinci, dari jumlah 690 eksekusi mati, 253 berada di Iran, kemudian di susul Arab Saudi dengan 149, Vietnam dengan 85, dan Irak sebanyak 52. 
 
Keempat negara itu merupakan yang paling banyak menggunakan hukuman mati pada 2018.
 
Sekjen Amnesty International Juni Naidoo mengatakan, penurunan dramatis secara global membuktikan negara paling tidak mulai menyadari hukuman mati bukan jawaban untuk setiap kasus.
 
"Ini adalah indikasi penuh harapan, hanya masalah waktu sebelum hukuman kejam ini diserahkan kepada sejarah," ujarnya.
 
Sementara di tempat lain seperti Jepang, Singapura dan Sudan Selatan, tingkat eksekusi mencapai yang tertinggi dalam beberapa tahun.
 
Amnesty juga mencatat kekhawatiran atas lonjakan tajam dalam jumlah hukuman mati yang dijatuhkan di beberapa negara terutama Irak dan Mesir selama 2018.
 
Tetapi tinjauan tahunan Amnesty menemukan tren global menuju penghapusan hukuman mati.
 
Burkina Faso mengadopsi hukum pidana baru yang secara efektif melarang eksekusi mati, sementara Gambia dan Malaysia sama-sama mendeklarasikan moratorium resmi.
 
 
Sementara itu, pengadilan di negara bagian Washington menyatakan hukuman mati tidak konstitusional.
 
Amnesty juga menyoroti pengambil suara pada Desember lalu oleh Majelis Umum PBB yang memperlihatkan 121 negara mendukung moratorium hukuman mati secara global, dengan hanya 35 negara yang menentang.
 
"Perlahan tapi pasti, konsensus global sedang membangun untuk mengakhiri penggunaan hukuman mati," kata Naidoo.
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com