Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Eksekusi 37 Terpidana Mati Kasus Terorisme

Kompas.com - 23/04/2019, 23:04 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

RIYADH, KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi dikabarkan telah menggelar eksekusi untuk 37 warga negara Saudi yang dijatuhi hukuman mati karena kasus terorisme, Selasa (23/4/2019).

Diberitakan media pemerintah Saudi Press Agency (SPA), eksekusi dilakukan serentak di sejumlah tempat, yakni di ibu kota Riyadh, di Mekah dan Madinah, di Provinsi Qassim dengan mayoritas penduduk Sunni, serta di Provinsi Timur, yang menjadi rumah minoritas Syiah.

"Mereka yang dieksekusi adalah tahanan yang dihukum karena mengadopsi pemikiran teroris dan ekstremis dan karena membentuk sel teroris untuk merusak dan mengganggu keamanan," tulis laporan media tersebut, dikutip AFP.

Dijelaskan pula, salah satu terpidana mati disalib setelah dieksekusi, sebuah hukuman yang diperuntukkan bagi tindak kejahatan serius.

Baca juga: Jumlah Eksekusi Mati di Dunia Capai Titik Terendah dalam Satu Dekade

Menurut data yang dirilis SPA, setidaknya telah ada 100 terpidana mati yang dieksekusi oleh pemerintah Saudi sepanjang tahun ini.

Sementara disampaikan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, beberapa dari terpidana yang dieksekusi pada Selasa (23/4/2019), adalah mereka yang dianggap bersalah karena telah menghasut perselisihan sektarian, sebuah tuduhan yang sering dijatuhkan terhadap aktivis Syiah.

Tidak ada keterangan resmi terkait bagaimana para terpidana mati dieksekusi. Namun kerajaan ultra-konservatif itu biasa mengeksekusi terpidana mati dengan pemenggalan kepala.

Pakar hak asasi manusia telah berulang kali menyampaikan keprihatinannya atas keadilan persidangan di Saudi, yang diatur dalam hukum Islam yang ketat.

Menurut catatan Amnesti Internasional, sepanjang tahun lalu, negara kaya minyak itu dilaporkan telah melakukan eksekusi hukuman mati terhadap 149 terpidana mati.

Jumlah tersebut hanya kalah dengan Iran, yang telah mengeksekusi lebih banyak terpidana mati.

Mereka yang dijatuhi hukuman mati biasanya karena kasus terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, dan perdagangan narkoba. Pemerintah Saudi bersikeras hukuman mati perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serius.

Baca juga: Obat Suntik Diduga Bikin Narapidana Tersiksa, Eksekusi Tiga Terpidana Mati Ditunda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com