Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Algojo Kelelahan Jalankan Eksekusi, Terpidana Mati Ini Lolos dari Maut

Kompas.com - 21/02/2019, 13:13 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber BBC

Lalu pada 2007, nyaris seperempat abad sejak Byson dipenjara, sebuah kasus historis mengubah semuanya.

Seorang pengguna narkoba yang mengaku membunuh anak tirinya tetapi menyatakan saat itu dia mengalami kegilaan sesaat, melakukan langkah hukum.

Dia menggugat hukuman mati yang pasti dijatuhkan untuk semua pelaku pembunuhan. Pria itu menyatakan aturan tersebut membuatnya tak bisa mendapatkan proses sidang yang adil.

Baca juga: Pelaku Mutilasi terhadap 11 Perempuan Jalani Eksekusi Hukuman Mati

Dia juga mengatakan, aturan hukuman mati itu membuat dia kehilangan hak untuk melindungi diri dari perlakuan tak manusiawi dan merendahkan, yang keduanya dijamin konstitusi Malawi.

Dan pengadilan setuju dengan argumen pria itu. Sejak saat itu, setiap terdakwa kasus pembunuhan akan mendapatkan hukuman yang berbeda.

Keputusan pengadilan ini berarti semua hukuman mati untuk kasus pembunuhan harus dievaluasi.

Hampir 170 terpidana layak mendapatkan perubahan hukuman dan 39 orang dibebaskan.

Menurut lembaga amal Reprieve, sebagian besar terpidana mati itu mengalami masalah mental dan intelektual.

Lebih dari separuh terpidana yang menjalani persidangan ulang sama sekali tak memiliki catatan kejahatan dan tak jelas mengapa mereka bisa menghuni penjara.

Saat para pengacara mengatakan ingin membawa Byson untuk menjalani sidang ulang, dia menolak karena trauma dengan pengalaman lamanya.

Baca juga: Sudah 50 Tahun Bekas Petinju Jepang Menanti Eksekusi Hukuman Mati

Namun, akhirnya dia bersedia menjalani sidang. Dan saat hakim membebaskannya, Byson hanya bisa tertegun.

"Sipir penjara mengatakan, saya bisa meninggalkan kotak terdakwa. Tapi saya tak bisa berdiri. Saya merasa bergetar, seluruh tubuh terasa lemas. Saya seperti bermimpi. Saya tak percaya apa yang saya dengar," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com