Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Mati di AS Ingin Didampingi Seorang Imam saat Dieksekusi

Kompas.com - 05/02/2019, 12:57 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

MONTGOMERY, KOMPAS.com - Seorang terpidana mati di negara bagian Alabama, AS, sedang berlomba dengan waktu untuk mendapatkan permintaan terakhirnya, yakni ingin didampingi seorang imam saat dieksekusi.

Domineque Ray, yang berusia 42 tahun, masuk Islam selama dalam masa tahanan menunggu eksekusi hukuman mati.

Dia dijadwalkan akan menjalani eksekusi suntik mati pada Kamis (7/2/2019), hukuman yang dijatuhkan padanya hampir 20 tahun lalu.

Ray dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun pada 1995.

Setahun sebelumnya, Ray juga telah didakwa bersalah atas kasus pembunuhan dua orang remaja.

Baca juga: Tolak Suntik Mati, Terpidana di AS Pilih Dieksekusi Pakai Kursi Listrik

Dilansir AFP, pengacara Ray mengatakan, bagi kliennya, keyakinan menjadi hal paling penting dalam hidupnya saat ini.

Saat waktu eksekusi yang dijadwalkan semakin dekat, Ray mengajukan permintaan terakhir kepada otoritas penjara di Alabama, untuk ditemani seorang imam saat berada di ruang eksekusi.

Tetapi pemerintah negara bagian mengatakan tidak dapat mengabulkan permintaan terpidana karena menganggap tindakan tersebut dapat melanggar protokol eksekusi.

Menurut peraturan eksekusi, terpidana mati dapat didampingi penasihat spiritual pilihan mereka hingga di pintu masuk ruang eksekusi, namun tidak untuk di dalam ruangan eksekusi.

Undang-undang Alabama mengizinkan seorang pastor penjara negara bagian untuk berada di dalam ruangan selama proses ekseskusi, namun pastor tersebut dipandang sebagai bagian dari tim eksekusi.

"Negara bagian Alabama tidak dapat membiarkan sedikit pun kemungkinan gangguan selama eksekusi," kata Hakim Keith Watkins, dalam putusannya.

"Penasihat spiritual pribadi Ray tidak terlatih, tidak berpengalaman, dan berada di luar kendali negara bagian," tambahnya.

Pengacara Ray telah mengajukan banding dan berharap untuk mendapat hasil positif sebelum tiba waktu eksekusi.

Dalam surat bandingnya, pihak pengacara Ray menyebut otoritas Alabama telah menolak hak amandemen pertama kliennya untuk kebebasan beragama.

Baca juga: Setelah Menanti 30 Tahun, Terpidana Mati Pembunuh Polisi Dieksekusi

"Negara bagian Alabama memungkinkan narapidana beragama Kristen memiliki penasihat spiritual yang membimbing mereka dalam transisi menuju kehidupan setelah kematian."

"Memberi keuntungan ini kepada narapidana Kristen dan menyangkalnya bagi narapidana dari kepercayaan lain adalah melanggar konstitusi," kata Hassan Shibly, pengacara Ray, yang juga anggota Dewan Hubungan Islam Amerika.

Sebagai bahan pertimbangan hakim, Shibly bahkan siap menjadi sukarelawan sambil tetap menghormati aturan penjara.

"Saya seorang pengacara dan seorang imam. Saya bersedia menjadi sukarelawan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com