Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 Jurnalis Kritis terhadap Erdogan Diadili dengan UU Antiteror

Kompas.com - 25/07/2017, 12:30 WIB

Sebelas dari 17 jurnalis yang diadili berada dalam tahanan, sementara enam lainnya masih bebas.

"Pengadilan ini adalah ujian bagi Turki," Aydin Engin, salah satu penulis yang dibebaskan setelah penangkapan pertamanya, namun kini diajukan ke pengadilan.

Mantan pemimpin redaksi Cumhuriyet, Can Dundar, tahun lalu sudah dijatuhi hukuman lima tahun dan 10 bulan penjara karena berita yang menuduh pemerintah mengirim senjata ke Suriah di halaman depan surat kabarnya. Dia sekarang telah meninggalkan Turki dan berada di Jerman.

Mereka yang berada dalam tahanan sudah ditahan selama 267 hari, kecuali Sik, yang ditahan selama 206 hari.

Sejak penangkapan mereka, Cumhuriyet terus menerbitkan kolom-kolom para jurnalis yang dipenjara, dengan ruang kosong tanpa teks.

"Ini kasusnya adalah tentang mengkriminalkan jurnalisme, menghukum orang-orang yang berani berbicara... Jika berhasil, maka mereka akan melakukannya berulang-ulang," kata Steven Ellis, direktur advokasi di International Press Institute, mengatakan di luar pengadilan.

Baca: Presiden Erdogan: Saya Tak Peduli Jika Disebut Diktator

Filiz Kerestecioglu, anggota parlemen dari Partai Rakyat Demokratik (HDP) yang beroposisi menanggapi, "Menurut pemerintah, semua oposisi adalah teroris. Satu-satunya yang bukan teroris adalah mereka sendiri."

"Yang sedang diadili sekarang adalah jurnalisme di Turki, bukan hanya Cumhuriyet," kata Sekretaris Jenderal RSF Christophe Deloire.

Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang, dalam sebuah opini yang dikeluarkan bulan lalu, menyatakan bahwa penahanan staf Cumhuriyet dilakukan secara sewenang-wenang.

Mereka menuntut agar para jurnalis segera dilepaskan dan diberi hak untuk mendapatkan ganti rugi atas penahanannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com