Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diwarnai Perkelahian, Parlemen Turki Bahas Penguatan Wewenang Erdogan

Kompas.com - 12/01/2017, 17:12 WIB

ANKARA, KOMPAS.com - Parlemen Turki, Kamis (12/1/2017) dini hari akhirnya menyetujui tiga pasal lagi dalam undang-undang baru untuk memperkuat wewenang Presiden Recep Tayyip Erdogan.

Namun, sidang itu diwarnai ketegangan dan sempat diselingi perkelahian hingga saling lempar barang antar anggota parlemen.

Sejak awal pekan ini, para politisi Turki membahas 18 pasal baru untuk mengubah konstitusi yang akan menciptakan sebuah lembaga eksekutif kepresidenan.

Pasal-pasal yang dibahas ini termasuk menurunkan batasan usia minimum bagi anggota parlemen dari 25 menjadi 18 tahun.

Pasal lain mengatur bahwa pemilihan anggota parlemen digelar lima tahun sekali, dan parlemen memiliki wewenang tersendiri.

Lima dari 18 pasal kini sudah selesai dibahas dengan tiga perlima anggota parlemen setuju agar konstitusi baru diajukan dalam referendum pada April mendatang.

Partai Pembangunan dan Keadilan (AKP) yang berkuasa dengan menudah mengumpulkan suara karena didukung sekutunya Partai Gerakan Nasionalis (MHP).

Namun, rencana perubahan konstitusi ini ditentang keras partai oposisi Partai Rakyat Republik (CHP) yang memboikot pemungutan suara.

Perkelahian terjadi di saat pemungutan suara dalam sidang yang digelar Selasa malam itu tengah berlangsung.

Selain bertukar pukulan, para politisi itu juga saling melemparkan kursi.

Puluhan politisi berkumpul di sekitar mimbar pembicara di saat para politisi laim bertukar pukulan dan tendagan.

"Saya bangga terhadap rekan-rekan saya di CHP yang memperlihatkan perlawanan meski mendapat serangan dari AKP yang bersikeras menentang keinginan rakyat," kata wakil fraksi CHP, Ozgur Ozel.

Partai lain yang memboikot pemungutan suara adalah Partai Demokrat (HDP) yang prio-Kurdi sekaligus mengecam penangkapan para petingginya yang dianggap terkait Partai Pekerja Kurdistan (PKK).

Sejumlah kritikus menyebut perubahan sejumlah pasal dalam konstitusi ini adalah bagian dari upaya Erdogan menancapkan kekuasaannya di Turki.

Namun, para pendukungnya menyebut dengan perubahan konstitusi ini maka Tukri seperti halnya Perancis dan AS juga membutuhkan pemerintahan yang efisien.

Dalam rencana perubahan ini, maka tak akan ada lagi kabinet resmi tetapi presiden memiliki wewenang penuh untuk menunjuk dan memecat menteri.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com