Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Turki Buka Kembali Akses Twitter

Kompas.com - 26/03/2014, 20:17 WIB
ISTANBUL, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Turki, Rabu (26/3/2014), membatalkan keputusan pemerintah Turki yang melarang Twitter setelah tersebarnya percakapan kontroversial antara PM Recep Tayyip Erdogan dan putranya lewat media sosial.

Dalam percakapan telepon itu diduga kuat PM Erdogan dan putranya tengah membicarakan cara menyembunyikan uang dalam jumlah besar setelah polisi melakukan penangkapan sejumlah orang dekat Erdogan terkait kasus suap.

Pengadilan administratif Ankara akan segera menginformasikan keputusan ini kepada regulator komunikasi Turki, TIB, dan diharapkan akses ke Twitter akan segera pulih.

Sementara itu, stasiun televisi NTV, mengabarkan pemerintah Turki nampaknya akan menerima keputusan pengadilan itu.

"Jika pengadilan telah memutuskan maka kami akan menerapkannya," kata Deputi perdana menteri, Bulent Arinc kepada wartawan.

Keputusan pengadilan yang mencabut larangan terhadap akses Twitter disambut baik kelompok oposisi Turki.

"Tidak mungkin sebuah rezim totaliter membungkam teknologi," kata Emrehan Halici, wakil ketua Partai Rakyat Republik, yang merupakan oposisi utama Turki.

"Sangat memalukan menutup akses Twitter. Langkah itu tak menghasilkan sesuatu kecuali memalukan bangsa ini," tambah Halici.

"Setelah larangan itu, justru membuat semakin banyak warga Turki menggunakan Twitter," ujar Halici.

Memang dalam kenyataannya, 10 juta pengguna Twitter di Turki berhasil "mengakali" larangan pemerintah itu, sehingga tetap bisa menggunakan media sosial tersebut.

Pemerintah Turki menutup akses warga ke Twitter mulai 20 Maret lalu setelah PM Erdogan menyatakan akan "memusnahkan" media sosial itu. Dia mengatakan Twitter tidak mematuhi ratusan perintah pengadilan yang memintanya menghapus konten ilegal.

Langkah Erdogan itu memicu kecaman dunia internasional dan menjadi noda bagi Erdogan dan partainya yang akan menghadapi pemilihan lokal pada Minggu (30/3/2014) mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com