Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Keturunan WNI Tanpa Kewarganegaraan di Malaysia (2): Dipukul Bapak, Akta Anak Tanpa Namanya

Kompas.com - 06/02/2020, 20:55 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Editor

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Iwan Nursyah tumbuh dewasa di tengah perkebunan kelapa sawit di Negara Bagian Sabah, Malaysia. Ia melarikan diri dari orang tuanya di Bulukumba, Sulawesi Selatan, ketika baru berusia 12 tahun tanpa selembar dokumen yang menunjukkan siapa jati dirinya.

Murah senyum, riang dan ramah, Iwan tak menunjukkan tanda-tanda kesulitan hidup yang ia alami.

Dengan lancar dan diselingi gelak tawa, ia menguraikan perjalanan hidupnya.

Baca juga: Kisah Keturunan WNI Tanpa Kewarganegaraan di Malaysia: Tak Boleh Sekolah, Takut Ditangkap Polisi

"Semasa saya kecil, saya ikut bapak. Saya kena bully (perundungan). Jadi saya larilah, Saya ikut kawan masuk Sabah tahun 2012. Sebab saya lari, saya tak tahan kena bully terus, kena pukul. Jadi terpaksa saya larilah," ungkapnya.

Sejak itu ia bekerja mengurus kebun kelapa sawit di Sabah.

Praktis ia besar di pedalaman tanpa selembar dokumen yang menunjukkan siapa sebenarnya dirinya dan itu pula yang menyulitkannya membuktikan diri bahwa ia adalah warga negara Indonesia.

Tak banyak pula yang ia ingat tentang asal usulnya, kecuali nama kabupatennya, Bulukumba.

"Ingin sekali pulang ke kampung tengok orang tua, sebab dari kecil sampai sekarang ini tak pernah jumpa dengan keluarga."

Baca juga: India Boikot CPO Malaysia, Ini 2 Kritik Menohok Mahathir soal Kashmir dan UU Kewarganegaraan

Tak ada nama bapak dalam akta kelahiran

Iwan sekarang menikah dengan seorang perempuan Malaysia dan memiliki seorang putri berusia dua tahun.

Dalam akta kelahiran putrinya, nama Iwan selaku bapaknya tidak dicantumkan.

"Saya punya anak tapi tidak ada bapak, ceritanya begitu. Jadi buat laporan ke Balai dia cuma mamak tunggal, ditinggalkan sama laki-laki. Terpaksa, sebab saya tidak ada dokumen," tutur Iwan.

Karena terpaksa itu pula, nama Iwan kemungkinan tidak akan pernah muncul di semua dokumen putrinya nanti.

Yang membuat Iwan gembira, setidaknya, status putrinya jelas, warga negara Malaysia. Berbeda dengan dirinya.

Baca juga: PM Narendra Modi Minta Muslim India Tak Khawatirkan UU Kewarganegaraan

Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Krishna Djelani, dengan wilayah kerja Negara Bagian Sabah, mengatakan pihaknya belum mendapat laporan kasus Iwan.

"Seandainya ada pengaduan, tentunya kita akan tanyakan asalnya dari mana, dari daerah mana di Indonesia-nya. Kalau sudah itu, kita akan mengontak pemerintah daerah setempat, 'betulkah ada anak, namanya ini yang beberapa tahun lalu meninggalkan keluarga?'

"Tentunya ada pengaduan dari orang tuanya akan mencari, pasti mengadu. Nah, kita akan berkoordinasi, berkomunikasi dengan pemerintah," Khrishna Djelani mengutarakannya dalam wawancara dengan BBC News Indonesia.

Dalam pandangannya, Iwan Nursyah belum tentu telah kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI), tetapi mungkin masuk kategori orang tanpa dokumen.

Berikut sejumlah fakta tentang anak-anak tanpa kewarganegaraan di Malaysia.

Baca juga: Demo Menentang UU Kewarganegaraan Kontroversial di India, 14 Orang Tewas

Siapa saja anak yang tidak punya status warga negara Malaysia?

Anak-anak yang masuk kategori penduduk Malaysia tanpa kewarganegaran ini pada umumnya adalah keturunan tenaga kerja dari negara-negara tetangga, sebagian besar tenaga kerja asal Indonesia dan Filipina, dan juga keturunan warga Malaysia yang tinggal di kawasan pedalaman.

Tenaga kerja asing menjadi kunci penggerak banyak sektor, terutama perkebunan, konstruksi dan rumah tangga, atau umum dikenal dengan sebutan 3D sector (dangerous, dirty, difficult: bahaya, kotor, sukar).

Lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi HAM menaksir jumlah anak-anak tanpa kewarganegaraan di Malaysia lebih tinggi dibanding data versi Kementerian Dalam Negeri tahun 2019, yakni 43.445 orang anak.

Pasalnya, data tersebut tidak mencakup mereka yang belum terdaftar.

Baca juga: Kerusuhan akibat UU Kewarganegaraan Kontroversial, PM India Minta Semua Menahan Diri

Data yang ada menunjukkan mereka sekarang berumur di bawah 21 tahun dan setidaknya salah seorang dari ayah atau ibunya adalah warga negara Malaysia.

Dari jumlah anak-anak tanpa kewarganegaraan yang terdaftar itu, sekitar 50% berada di Negara Bagian Sabah, berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Utara, wilayah Indonesia.

Sabah pada tahun 1970-an juga menjadi tempat pelarian bagi warga Filipina selatan yang berusaha menyelamatkan diri dari konflik bersenjata Front Pembebasan Nasional Moro (MNLF).

Kementerian Dalam Negeri, yang membawahi masalah kependudukan dan keimigrasian, menyatakan bahwa kelahiran di Malaysia tidak secara otomatis menjamin si anak memperoleh kewarganegaraan Malaysia.

Yang menjadi landasan penentuan apakah status seorang anak sebagai warga negara atau bukan adalah status perkawinan orang tua dan kewarganegaraan ibu bapaknya sewaktu si anak dilahirkan.

Status orang tua meliputi warga negara penuh ataupun orang tua dari negara lain yang sudah mempunyai izin tinggal permanen.

Baca juga: Cerita Megawati Selamatkan Prabowo yang Telantar Tak Punya Kewarganegaraan

Mengapa bisa terjadi?

Jika salah satu dari orang tua anak adalah warga Malaysia atau penduduk pemegang izin tinggal permanen dan mereka mempunyai surat nikah maka sang anak memperoleh kewarganegaraan.

Dengan demikian, beban pembuktian kewarganegaraan anak menjadi tanggung jawab orang tua, bukan pemerintah.

Namun diakui Kementerian Dalam Negeri bahwa banyak pasangan yang tidak mendaftarkan perkawinan sehingga anak yang lahir akan menanggung masalah mereka, seperti yang dialami oleh Efa Maulidiyah.

Ia adalah anak dari pasangan campuran Indonesia-Malaysia yang menyandang status tanpa kewarganegaraan sejak lahir hingga ia kini hendak melahirkan anak pertama.

Baca juga: Soal Kewarganegaraan, Agnez Mo: Semua Tahu Saya Orang Indonesia

Lain lagi dengan kasus yang dihadapi Belapang, seorang pemuda yang lahir dan besar di wilayah pedalaman Negara Bagian Sabah.

Walaupun kedua orang tuanya asli penduduk Sabah, mereka tidak pernah mencatatkan pernikahan dan tak pernah pula mengurus akta kelahiran anak-anak mereka, termasuk Belapang.

"Karena bapak dan mamak pun tidak punya dokumen. Kami juga berusaha mengurus tapi susah untuk mendapatkannya, sebab persyaratan harus ada dokumen orang tua dan surat lahir," ungkap pemuda itu.

Pernah Belapang ditangkap polisi karena menggunakan narkoba dan mendekam di penjara selama empat bulan.

Begitu keluar dari penjara, ia dimasukkan ke tahanan imigrasi selama dua bulan dan diperlakukan sebagai warga negara asing karena dianggap sebagai pendatang ilegal dari Kalimantan. Ia baru dilepaskan setelah diurus oleh tetua adat.

Baca juga: Mendikbud: Mata Pelajaran Pancasila dan Kewarganegaraan Dipisah Tahun Depan

Bagaimana upaya menangani masalah ini?

Pemerintah Malaysia telah berjanji akan mempercepat proses pengurusan anak-anak tanpa kewarganegaraan, yang setidaknya salah satu dari orang tua mereka adalah warga negara Malaysia, walaupun sejauh ini belum jelas bagaimana pelaksanaannya.

Persoalan anak-anak tanpa kewarganegaraan di Malaysia memang sudah lama ada tetapi belakangan tampak muncul semangat baru, meskipun belum jelas bagaimana konkretnya di tataran pelaksanaan.

"Masalah ini diangkat oleh banyak anggota parlemen dan bahkan para menteri kabinet juga mengatakan dalam banyak kesempatan agar Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi dan mempercepat proses penerbitan kewarganegaraan bagi anak-anak tanpa kewarganegaraan," kata Menteri Dalam Negeri Muhyiddin Yassin.

"Itu akan dilakukan sesuai dengan hukum, konstitusi dan prosedur standar yang telah ditempuh selama ini dalam mempertimbangkan pemberian kewarganegaraan. Kita tidak bisa membandingkan satu kasus dengan lainnya. Mungkin saja kasusnya mirip tapi sejatinya berbeda. Jadi yang kita perlu lakukan adalah mempercepat prosesnya."

Baca juga: Hampir 2 Juta Orang di Negara Bagian India Ini Terancam Kehilangan Kewarganegaraan

Di samping yang dijanjikan oleh Kementerian Dalam Negeri, Suruhanjaya Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKAM) bersama lembaga setingkat di Indonesia, Komnas HAM, dan Commission on Human Rights (CHR) Filipina telah meneken nota kesepahaman untuk mencoba menyelesaikan masalah anak-anak tanpa kewarganegaraan.

Titik awal kerja komisi HAM dari tiga negara adalah Negara Bagian Sabah, yang merupakan penyumbang terbesar dari anak-anak tanpa status warga negara di Malaysia.

Adapun langkah pertama yang perlu ditempuh adalah mengurus dokumen, berupa surat nikah orang tua dan kemudian akta kelahiran anak.

Ketua SUHAKAM Jerald Joseph merekomendasikan agar pemerintah mengadopsi sistem mobile court atau mahkamah bergerak yang selama ini digunakan untuk membantu menyelesaikan masalah kependudukan warga asli Malaysia.

"Tapi mungkin proses begitu harus dilakukan untuk orang-orang yang tidak ada warga negara yang jumlahnya ratusan ribu, untuk memastikan sejarah mereka masuk dari sebelah mana.

"Kalau Filipina ikut isu perang dulu, status lain. Kalau dari Indonesia cari kerja pulang masuk itu status lain. Tetapi anaknya itu yang dilahirkan di sini sepatutnya tidak dibiarkan untuk tidak ada dokumen," jelas Jerald Joseph dalam wawancara di Kuala Lumpur.

Baca juga: Ada Petisi Cabut Kewarganegaraan Rizieq Shihab, Menkumham Tegaskan Enggak Segampang Itu!

Terobosan Sabah bagi anak-anak tanpa status

Negara Bagian Sabah mengambil terobosan dengan mengizinkan anak-anak tanpa kewarganegaraan untuk bersekolah di sekolah-sekolah negeri dengan syarat salah seorang ibu atau bapaknya adalah warga negara Malaysia.

"Kita tidak boleh biarkan anak-anak ini. Kemungkinan dalam usia 10 tahun, dalam usia 11 tahun sampai 20 tahun, mereka perlu ke sekolah, perlu bantuan. Maka dari itu perlu diurus dengan baik," terang Ketua Menteri Sabah, Datuk Seri Mohd Shafie Apdal.

"Jangan nanti kita tunggu anak ini membesar dan mereka tidak mempunyai ketahanan dan ini suatu kondisi yang tidak sehat bagi kita," tambahnya dalam wawancara dengan wartawan BBC News Indonesia, Rohmatin Bonasir, di ibu kota Sabah, Kota Kinabalu.

Pertimbangan yang sama juga diberlakukan untuk pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan apakah orang-orang itu mempunyai hubungan dengan warga negara Malaysia.

Baca juga: Balas Putin, Presiden Terpilih Ukraina Janjikan Kewarganegaraan kepada Warga Rusia

Bagaimana peran Indonesia?

Berbagai perkiraan menyebutkan jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia mencapai sekitar tiga juta orang, termasuk TKI gelap. Jumlah yang tidak sedikit dengan skala dan aneka persoalan yang mereka alami.

Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Krishna Djelani, mengatakan pihaknya tidak menggunakan istilah anak-anak tanpa kewarganegaraan yang merupakan keturunan WNI, sikap yang barangkali dapat dimaknai sebagai bentuk tekad untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kita berusaha untuk melengkapi warga negara kita yang tidak berdokumen dengan dokumen karena sudah ada instruksi dari bapak presiden saat beliau berkunjung pada akhir tahun 2017.

Baca juga: Inggris Kembali Cabut Kewarganegaraan Dua Perempuan Pengantin ISIS

"Beliau mengatakan tidak ada satu pun warga negara Indonesia yang tidak berdokumen di Malaysia ini," kata kepala perwakilan Indonesia dengan wilayah kerja Negara Bagian Sabah itu.

Dan langkah keterangan seperti itulah yang diharapkan oleh otorita Malaysia untuk mempermudah pengurusan anak-anak, apalagi jika keterangannya dapat disediakan secara lebih cepat.

"Dari segi keterangan salah seorang dari bapak ataupun mamak mereka datang dari Sabah atau sebaliknya dari Indonesia, kalau keterangan itu dapat disediakan," kata Ketua Menteri Sabah, Datuk Seri Mohd Shafie Apdal.

Menurutnya, ayah atau ibu dari anak hasil pernikahan campuran dapat mengajukan diri sebagai warga negara Malaysia, meskipun prosesnya bisa memakan waktu lama.

"Tetapi untuk anak-anak ini tidak perlu menunggu 20-30 tahun. Nanti mereka besar, lepas itu perlu pergi sekolah."

Baca juga: DPR Setujui Pemberian Kewarganegaraan Indonesia untuk Pemain Bola Asal Nigeria

Komunitas buruh migran Indonesia

Di samping jalur resmi, tenaga kerja Indonesia yang menemui kesulitan dalam mengurus kewarganegaraan atau surat-surat biasanya juga meminta bantuan sejumlah komunitas masyarakat.

Dalam banyak kasus, mereka justru mendekati perkumpulan-perkumpulan itu alih-alih langsung mendatangi KBRI atau perwakilan lainnya.

Salah satu organisasi tersebut adalah Perhimpunan Masyarakat Indonesia (Permai) yang menjaga kepentingan perantau Indonesia di Malaysia.

"Kami berharap masyarakat kita yang ada di perantauan, terutama anak-anak yang lahir di Malaysia dapat satu kemudahan dari segi dokumen dari pihak kedutaan dan peranan pihak Malaysia agar anak-anak yang lahir di sini dibagi kemudahan mendapatkan kartu pengenal Malaysia," kata ketua Permai, Efruddin.

Baca juga: Jerman Bakal Cabut Kewarganegaraan Warganya yang Gabung Milisi Asing

Dengan anggota 17.000 orang, tak jarang Efruddin menemani sesama warga negara Indonesia mendatang KBRI di Kuala Lumpur atau instansi pemerintah Malaysia.

Hal yang sama juga dilakukan oleh aktivis buruh migran, Abdul Rachman. Ia kerap menyambangi komunitas-komunitas Indonesia di Kuala Lumpur dan sekitarnya.

Namun ia mengklaim langkahnya sempat dihalang-halangi oleh oknum perwakilan Indonesia.

"Saya tidak dibenarkan membantu, menangani, mendampingi para warga Indonesia yang ada di Malaysia ini ketika bermasalah. Hanya saya dibenarkan ketika saya punya masalah sendiri ataupun keluarga saya."

Demikian pengakuan Abdul Rachman, pernyataan yang ditepis oleh pihak KBRI.

Baca juga: Arab Saudi Cabut Kewarganegaraan Putra Osama bin Laden

Mereka yang mendapat status warga negara

Selama syarat-syaratnya lengkap tidaklah sulit untuk mendapatkan kewarganegaraan di Malaysia. Setidaknya itulah yang dialami oleh pasangan Noraishah, warga Malaysia dan Yansyah, warga negara Indonesia.

"Kalau mengikut undang-undang Malaysia, tidak menjadi masalah apabila salah seorang dari ibu atau bapaknya adalah warga negara, maka otomatis anak yang lahir di Malaysia adalah warga negara Malaysia," tutur Noraisah, 43, seraya menambahkan harus ada surat nikah dan surat lahir.

Lebih lanjut, menurut perempuan yang berprofesi sebagai guru itu, anak-anaknya sebagai warga negara Malaysia menikmati akses pendidikan secara gratis.

"Mereka tidak dianaktirikan. Maksudnya, segala kemudahan yang diberikan kepada warga negara lain, maka anak-anak ini juga dapat, seperti pinjaman buku teks dan kemudahan-kemudahan yang lain."

Baca juga: Rekaman Diduga Suara Lucas dan Eddy Sindoro Ungkap Rencana Ganti Kewarganegaraan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com