Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Berencana Cabut Kewarganegaraan Warganya yang Jadi Teroris

Kompas.com - 22/11/2018, 13:13 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

CANBERRA, KOMPAS.com - Pemerintah Australia mengumumkan rencana untuk mencabut kewarganegaraan warganya yang terlibat dalam kasus terorisme.

Perdana Menteri Australia, Scott Morrison mengatakan, pemerintahannya perlu memperluas kekuasaan dengan kewenangan untuk mencabut kewarganegaraan dari warganya yang dinyatakan bersalah melakukan tindakan teroris.

Hal itu didorong serangkaian rencana dan serangan yang terinspirasi kelompok teroris yang terjadi di negaranya.

"Mereka yang telah melakukan tindakan terorisme sama dengan telah menolak sepenuhnya segala sesuatu yang dibela oleh negara," kata Morrison dalam konferensi pers, Kamis (22/11/2018).

"Ini merupakan sesuatu yang tidak dapat ditolerir. Bagi mereka yang ingin terlibat dalam kegiatan semacam itu, berarti mereka memiliki kewarganegaraan di tempat lain atau kami meyakini seperti itu dan mereka dapat pergi," tambahnya dilansir AFP.

Baca juga: Polisi Australia Tangkap 3 Pria Perencana Aksi Teror di Melbourne

Undang-undang kewarganegaraan Australia saat ini memungkinkan otoritas berwenang untuk mencabut kewarganegaraan dari warganya yang dijatuhi hukuman penjara enam tahun atau lebih atas kejahatan teroris.

Tetapi pencabutan kewarganegaraan itu hanya jika mereka memiliki kewarganegaraan ganda.

Morrison menyebut pembatasan itu tidak masuk akal dan menyerukan perlunya hukuman diperluas kepada siapa pun yang melakukan tindakan kejahatan teroris, bahkan terhadap warga Australia asli.

Mereka yang telah dicabut kewarganegaraannya diharapkan bisa mendapatkan kewarganegaraan di negara lain.

Pemerintah konservatif Australia akan mengajukan rancangan perubahan undang-undang kewarganegaraan itu pada akhir tahun untuk diamandeman dan diharapkan dapat segera diberlakukan.

Menteri Dalam Negeri Peter Dutton menyebut setidaknya ada tujuh serangan berhubungan dengan teroris yang terjadi di Australia sejak 2014, jumlah tersebut tidak termasuk 15 rencana serangan yang berhasil digagalkan otoritas berwenang.

Baca juga: Tiga Juta Orang di Dunia Tidak Punya Kewarganegaraan

Sejauh ini telah ada sembilan terpidana teroris yang telah dicabut kewarganegaraannya berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini.

"Kami menilai setidaknya ada sekitar 50 warga negara ganda Australia yang memenuhi syarat untuk dicabut kewarganegaraannya berdasarkan aturan yang berlaku saat ini dan akan lebih banyak lagi setelah perubahan yang kami umumkan berlaku," kata Dutton.

Tindakan keras yang diusulkan pemerintah tersebut tak bebas dari aksi penolakan, terutama datang dari komunitas Muslim di Australia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com