Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pemakzulan Trump, Ini yang Perlu Anda Ketahui

Kompas.com - 18/12/2019, 17:55 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

Sebagai wakil dari Presiden Barack Obama, Biden dan sejumlah pemimpin Barat lainnya meminta supaya jaksa penuntut Viktor Shokin disingkirkan.

Alasannya, Shokin dianggap tidak teguh dalam memberantas korupsi. Trump menuding Biden melakukannya demi melindungi anaknya.

Namun, tudingan tersebut disebut terbantahkan dengan tidak ada bukti bahwa bapak dan anak Biden melakukan praktik ilegal di Ukraina.

4. Sidang Pemakzulan

Komite Intelijen DPR AS telah menginvestigasi puluhan saksi, baik terbuka maupun tertutup, di lingkungan Kementerian Luar Negeri hingga Badan Keamanan Nasional.

Gedung Putih memutuskan menolak permintaan komite untuk menghadirkan John Bolton yang saat itu Penasihat Keamanan Nasional, dan Kepala Staf Mick Mulvaney.

Setelah melakukan sidang terbuka, Komite Yudisial mengumumkan menyepakati dua pasal pemakzulan. Yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan.

Baca juga: Komite DPR AS Setujui 2 Pasal Pemakzulan untuk Trump


5. Jajak Pendapat

Sejumlah media AS seperti CNN dan Fox News melakukan jajak pendapat, untuk melihat seperti publik menyikapi pemakzulan itu.

Berdasarkan polling dari Fox News, sebanyak 50 persen mendukung supaya Trump dimakzulkan, dengan 41 persen sisanya menolak.

Sementara di CNN, sebanyak 45 persen responden menyebut Trump layak untuk dipecat, dengan 47 sisanya menolak.

6. Voting di Level DPR AS

Dari 435 anggota House of Representatives, Demokrat menguasai 233 di antaranya, dengan 197 dipegang oleh Republik.

Dengan sistem pemungutan mayoritas sederhana, oposisi bakal mempunyai cukup dukungan untuk meneruskan proses pemakzulan Trump.

Sementara para politik Republik sama sekali tak tertarik mendukung Demokrat. Nantinya, sidang bakal berlanjut di Senat.

7. Sidang di Senat

Hakim Mahkamah Agung John Roberts bakal memimpin sidang Senat pada Januari 2020, dengan Republik menjadi mayoritas dengan 53-47.

Nantinya, perwakilan dari DPR AS bakal menjadi jaksa penuntut, dengan tim kuasa hukum Gedung Putih bakal melakukan pembelaan.

Dibutuhkan dua per tiga dukungan untuk meloloskan pasal tersebut. Kecuali ada Republikan yang melakukan perbuatan kontroversial, Trump bakal lolos di tahap ini.

Baca juga: Sidang Pemakzulan Trump Bakal Jadi Prioritas Senat AS pada Januari 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com