WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Presiden AS Donald Trump bersikukuh, dia punya "hak hukum" melakukan intervensi kasus kriminal sesuai yang dia inginkan.
Pernyataan yang dia unggah di Twitter itu merespons pernyataan Jaksa Agung Bill Barr yang mengeluh, pekerjaannya jadi "mustahil" karena tindakan sang presiden.
Selama ini, pemimpin dari Partai Republik itu dituduh merenggut independensi Kementerian Kehakiman untuk menguntungkan dirinya dan sekutunya.
Baca juga: Kasus Dugaan Kejahatan Perang Anggota Navy SEAL, Kepala AL AS Dipecat
Trump membantahnya. Namun pada Kamis (13/2/2020), Jaksa Agung Barr yang notabene adalah sekutunya mengeluhkan atasannya itu yang kerap menge-twit soal kasus kriminal.
Dalam wawancaranya dengan ABC News, komentar Barr terjadi di tengah kasus yang melibatkan Roger Stone, teman dekat sekaligus mantan penasihatnya.
Pada November 2019, Stone diputus bersalah atas dakwaan menghalangi penyelidikan Komite Intelijen DPR AS atas dugaan intervensi Rusia di Pilpres AS 2016.
Jaksa penuntut federal awalnya merekomendasikan hukuman bagi Stone beradai di angka 7-9 tahun penjara karena sudah memblokir investigasi.
Presiden 73 tahun itu kemudian menentang dalam kicauannya di Twitter. Menyebut dakwaan tersebut "mengerikan dan sangat tidak adil".
Kementerian Kehakiman AS kemudian meralat tuntutan jaksa, memunculkan dugaan bahwa Trump melakukan intervensi melalui Barr. Empat jaksa kemudian memutuskan mundur.
Baca juga: Mengancam Bakal Bunuh Trump, Pria 25 Tahun Ditahan di Luar Gedung Putih
Trump kemudian memuji Barr, menyatakan bahwa kasus itu benar-benar tak terkendali dan tidak seharusnya dibawa ke persidangan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan