WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Presiden AS Donald Trump bersikukuh, dia punya "hak hukum" melakukan intervensi kasus kriminal sesuai yang dia inginkan.
Pernyataan yang dia unggah di Twitter itu merespons pernyataan Jaksa Agung Bill Barr yang mengeluh, pekerjaannya jadi "mustahil" karena tindakan sang presiden.
Selama ini, pemimpin dari Partai Republik itu dituduh merenggut independensi Kementerian Kehakiman untuk menguntungkan dirinya dan sekutunya.
Baca juga: Kasus Dugaan Kejahatan Perang Anggota Navy SEAL, Kepala AL AS Dipecat
Trump membantahnya. Namun pada Kamis (13/2/2020), Jaksa Agung Barr yang notabene adalah sekutunya mengeluhkan atasannya itu yang kerap menge-twit soal kasus kriminal.
Dalam wawancaranya dengan ABC News, komentar Barr terjadi di tengah kasus yang melibatkan Roger Stone, teman dekat sekaligus mantan penasihatnya.
Pada November 2019, Stone diputus bersalah atas dakwaan menghalangi penyelidikan Komite Intelijen DPR AS atas dugaan intervensi Rusia di Pilpres AS 2016.
Jaksa penuntut federal awalnya merekomendasikan hukuman bagi Stone beradai di angka 7-9 tahun penjara karena sudah memblokir investigasi.
Presiden 73 tahun itu kemudian menentang dalam kicauannya di Twitter. Menyebut dakwaan tersebut "mengerikan dan sangat tidak adil".
Kementerian Kehakiman AS kemudian meralat tuntutan jaksa, memunculkan dugaan bahwa Trump melakukan intervensi melalui Barr. Empat jaksa kemudian memutuskan mundur.
Baca juga: Mengancam Bakal Bunuh Trump, Pria 25 Tahun Ditahan di Luar Gedung Putih
Trump kemudian memuji Barr, menyatakan bahwa kasus itu benar-benar tak terkendali dan tidak seharusnya dibawa ke persidangan.
“The President has never asked me to do anything in a criminal case.” A.G. Barr This doesn’t mean that I do not have, as President, the legal right to do so, I do, but I have so far chosen not to!
— Donald J. Trump (@realDonaldTrump) February 14, 2020
Dilansir BBC, Barr mengatakan bahwa sudah saatnya atasannya itu mengomentari kasus yang tengah ditangani Kementerian Kehakiman lewat Twitter.
"Saya mustahil bisa melakukan pekerjaan saya di departemen ini dengan segala komentar yang memotong wewenang saya," beber Barr.
Ucapan pria yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung di 1991-1993 juga mendapat dukungan dari Pemimpin Mayoritas Senat, Mitch McConnell.
"Jika Jaksa Agung AS menyatakan bahwa dia tidak bisa melakukan tugasnya, presiden seharusnya mendengarkannya," katanya dikutip Fox News.
Dilansir AFP Sabtu (15/2/2020), dalam kicauannya, presiden ke-45 AS tersebut mengutip perkataan Barr bahwa "Presiden tidak pernah memintanya melakukan apa pun di kasus kriminal".
"Ini bukan berarti bahwa saya tidak punya, sebagai presiden, hak legal untuk melakukannya (intervensi). Namun saya memilih tak mengambilnya," jelasnya.
Baca juga: Lolos dari Pemakzulan, Trump Pecat 2 Pejabat AS yang Bersaksi Melawannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.