WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Presiden Donald Trump makin dekat ke pemakzulan setelah komite DPR AS sepakati dua pasal yang disangkakan kepadanya.
Dalam persidangan Jumat (13/12/2019), Komite Yudisial menyetujui pasal penyalahgunaan kekausaan dan upaya menghalangi penyelidikan Kongres.
Sebelum pemungutan suara, pada Kamis (12/12/2019) dilakukan rapat pembahasan yang berlangsung sengit selama 14 jam.
Baca juga: Sidang Pemakzulan Trump Bakal Jadi Prioritas Senat AS pada Januari 2020
Dua pasal pemakzulan itu lolos dengan hasil perolehan voting 23 berbanding 17, di mana nantinya bakal dibahas di sidang paripurna.
Jika paripurna DPR AS sepakat, Trump bakal menjadi presiden ketiga AS setelah Andrew Johnson (1868) dan Bill Clinton (1998) yang hendak dimakzulkan.
"Hari ini (Jumat) adalah hari yang sedih sekaligus serius," ujar ketua komite Jerry Nadler usai voting, dilansir AFP.
Nadler mengatakan, Kongres harus bersikap karena Trump sudah memberikan ancaman dengan mengedepankan kepentingan pribadinya.
Salah satu pasal membahas bagaimana presiden 73 tahun itu sengaja menahan bantuan militer untuk Ukraina senilai 391 juta dollar AS (Rp 5,4 triliun).
Kemudian dibahas juga dugaan pertemuan Gedung Putih dengan Kiev untuk menyelidiki Demokrat pada Pilpres AS 2020.
Satu pasal lagi menjabarkan bagaimana Trump dan jajaran pemerintahannya menolak untuk bekerja sama terkait kepentingan investigasi.
Baca juga: Tanggapi Isu Pemakzulan, Trump Digambarkan Tim Kampanye sebagai Thanos
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.