Salin Artikel

Jelang Pemakzulan Trump, Ini yang Perlu Anda Ketahui

Nantinya, DPR yang dikuasai Demokrat bakal melakukan sidang paripurna untuk memutuskan dua pasal yang disangkakan.

Trump dijerat dengan pasal pemakzulan, yakni menyalahgunakan kekuasaan serta sengaja menghalangi penyelidikan Kongres.

Jika DPR AS meloloskan, dia bakal menjadi presiden ketiga AS setelah Andrew Johnson (1868) dan Bill Clinton (1998) yang dibawa ke Senat.

Jelang sidang pemakzulan itu, berikut yang perlu Anda ketahui seperti dirangkum dari AFP:

1. Si Pelapor

DPR AS yang dikuasai Demokrat memutuskan untuk melakukan penyelidikan buntut adanya pengakuan dari seorang pelapor.

Keluhan itu disampaikan pada 12 Agustus, dengan si pelapor disebut merupakan sosok yang berada dalam lingkungan intelijen AS.

Dalam laporannya, sosok itu menuturkan Trump "menggunakan kekuasaannya untuk memperkuat posisi politik jelang Pilpres AS 2020".

Si pelapor merujuk kepada percakapan telepon antara Trump dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky pada 25 Juli.

2. Percakapan Telepon

Disebutkan dalam percakapan itu, Trump meminta Zelensky untuk "mengawasi" calon rivalnya di Pilpres AS 2020, Joe Biden, dan anaknya Hunter.

Trump dituduh sengaja menahan bantuan militer Ukraina senilai 391 juta dollar AS (Rp 5,4 triliun) sebagai ganti penyelidikan Kiev.

Sang presiden bersikukuh dia tidak bersalah. Namun Demokrat menyatakan meminta investigasi dari negara asing saja sudah menyalahgunakan jabatam.

Sebagai respons, pada 25 September Gedung Putih merilis transkrip rekaman percakapan Trump dan Zelensky yang menjadi masalah.

3. Bapak dan Anak Biden

Seperti sudah disinggung, Trump meminta Zelensky supaya membantunya dalam menginvestigasi Joe Biden beserta putranya, Hunter.

Hunter Biden, pada 2014 hingga 2019, masuk sebagai anggota direksi perusahaan Ukraina bernama Burisma, yang dituding menjalankan praktik korupsi.

Sebagai wakil dari Presiden Barack Obama, Biden dan sejumlah pemimpin Barat lainnya meminta supaya jaksa penuntut Viktor Shokin disingkirkan.

Alasannya, Shokin dianggap tidak teguh dalam memberantas korupsi. Trump menuding Biden melakukannya demi melindungi anaknya.

Namun, tudingan tersebut disebut terbantahkan dengan tidak ada bukti bahwa bapak dan anak Biden melakukan praktik ilegal di Ukraina.

4. Sidang Pemakzulan

Komite Intelijen DPR AS telah menginvestigasi puluhan saksi, baik terbuka maupun tertutup, di lingkungan Kementerian Luar Negeri hingga Badan Keamanan Nasional.

Gedung Putih memutuskan menolak permintaan komite untuk menghadirkan John Bolton yang saat itu Penasihat Keamanan Nasional, dan Kepala Staf Mick Mulvaney.

Setelah melakukan sidang terbuka, Komite Yudisial mengumumkan menyepakati dua pasal pemakzulan. Yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan.

5. Jajak Pendapat

Sejumlah media AS seperti CNN dan Fox News melakukan jajak pendapat, untuk melihat seperti publik menyikapi pemakzulan itu.

Berdasarkan polling dari Fox News, sebanyak 50 persen mendukung supaya Trump dimakzulkan, dengan 41 persen sisanya menolak.

Sementara di CNN, sebanyak 45 persen responden menyebut Trump layak untuk dipecat, dengan 47 sisanya menolak.

6. Voting di Level DPR AS

Dari 435 anggota House of Representatives, Demokrat menguasai 233 di antaranya, dengan 197 dipegang oleh Republik.

Dengan sistem pemungutan mayoritas sederhana, oposisi bakal mempunyai cukup dukungan untuk meneruskan proses pemakzulan Trump.

Sementara para politik Republik sama sekali tak tertarik mendukung Demokrat. Nantinya, sidang bakal berlanjut di Senat.

7. Sidang di Senat

Hakim Mahkamah Agung John Roberts bakal memimpin sidang Senat pada Januari 2020, dengan Republik menjadi mayoritas dengan 53-47.

Nantinya, perwakilan dari DPR AS bakal menjadi jaksa penuntut, dengan tim kuasa hukum Gedung Putih bakal melakukan pembelaan.

Dibutuhkan dua per tiga dukungan untuk meloloskan pasal tersebut. Kecuali ada Republikan yang melakukan perbuatan kontroversial, Trump bakal lolos di tahap ini.

https://internasional.kompas.com/read/2019/12/18/17551361/jelang-pemakzulan-trump-ini-yang-perlu-anda-ketahui

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke