WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Komite pengukuhan terpilihnya Presiden Amerika Serikat Donald Trump kini tengah diselidiki oleh jaksa federal di Manhattan terkait penyalahgunaan sejumlah dana.
Demikian laporan dari The Wall Street Journal pada Kamis (14/12/2018).
Tim pelantikan Trump diduga menyalahgunakan dana dari donasi senilai 107 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,5 triliun.
Baca juga: Menantu Trump Jadi Kandidat Kepala Staf Gedung Putih
Investigasi dilaporkan baru tahap awal. Nantinya, penyelidikan akan mengarah pada apakah beberapa donatur utama menyumbangkan uang untuk mendapat akses ke pemerintahan Trump.
Dengan begitu, mereka dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah sehingga berpotensi melanggar undang-undang antikorupsi.
Laporan The Wall Street Journal menyebutkan, penyelidikan dimulai sebagian usai agen federal menyita sejumlah dokumen dari mantan pengacara pribadi Trump, Michael Cohen.
Sebagai informasi, Cohen telah dijatuhi hukuman penjara tiga tahun atas kejahatan lain yang tidak terkait dengan Trump.
NBC News mewartakan, FBI menggeledah kantor Cohen dan sebuah kamar hotel pada April lalu untuk menggali informasi seputar pembayaran kepada aktris porno Stormy Daniels, yang mengklaim punya hubungan pribadi dengan Trump sebelum pemilu 2016.
Dalam oeprasi tersebut, agen FBI menyita rekaman pembicaraan antara Cohen dan Stephanie Winston Wolkoff.
Wolkoff merupakan mantan penasihat Ibu Negara Melania Trump yang juga mengurusi acara untuk komite pelantikan Trump.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.