Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Perdana Menteri Pakistan Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/07/2018, 21:53 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

ISLAMABAD, KOMPAS.com - Pengadilan Korupsi Pakistan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan perdana menteri Nawaz Sharif, pada Jumat (6/7/2018).

Keputusan tersebut menjadi sebuah pukulan telak bagi partai politiknya, Liga Muslim Pakistan-Nawaz (PML-N) yang akan menghadapi pemilihan umum pada 25 Juli mendatang.

Saat keputusan hukuman dibacakan, Nawaz tidak hadir di pengadilan karena menemai istrinya yang menjalani perawatan untuk penyakit kanker di London, Inggris.

Kini muncul pernyataan, apakah Nawaz akan kembali ke Pakistan setelah hukumannya dibacakan.

Keputusan pengadilan ini juga menjadi peluang bagi partai oposisi utama, yang dipimpin Imran Khan, untuk meraih suara terbanyak dalam pemilu mendatang.

Baca juga: Komandan Taliban Pakistan Paling Diburu Dilaporkan Tewas

Nawaz digulingkan dari jabatannya sebagai perdana menteri oleh Mahkamah Agung pada 2017 lalu karena terlibat kasus korupsi dan telah dilarang dalam politik seumur hidup.

Meski tak lagi menjabat sebagai pemimpin pemerintahan, namun sosol Nawaz masih menjadi simbol kuat bagi partainya, PML-N.

Kerabat Nawaz, Shahbaz Sharif yang saat ini memimpin PML-N, dengan tegas menolak keputusan pengadilan.

"Kami menolak keputusan ini, yang didasarkan pada ketidakadilan. Keputusan ini akan dicatat sebagai sejarah kelam negara ini," katanya.

Sebaliknya dari kelompok oposisi, Khan menyambut gembira keputusan pengadilan dan mengajak para pendukungnya untuk memanjatkan doa syukur karena Pakistan akan menuju lembaran baru.

"Hari ini semua orang Pakistan harus mengucap syukur karena hari ini adalah awal dari sebuah Pakistan yang baru. Sekarang perampok negara tidak akan menuju majelis, tetapi ke penjara," ujar Khan dalam kampanye yang dihadiri ribuan pendukungnya.

Baca juga: India Kembali Terlibat Baku Tembak dengan Pakistan di Kashmir

Selain dijatuhi sanksi penjara, pengadilan juga memberikan hukuman denda 10 juta dolar (Rp 143 miliar) kepada Sharif karena telah membeli properti bernilai tinggi di London. Demikian disampaikan pengacara pembela, Mohammad Aurangzeb kepada AFP.

Sementara ditambahkan pengacara penuntut Sardar Muzaffar Abbas, pengadilan telah memerintahkan untuk penyitaan terhadap properti tersebut oleh pemerintah federal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com