KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Raja Malaysia, Yang di-Pertuan Agong Sultan Abdullah, menyetujui penolakan sidang parlemen yang sedianya diadakan Senin (2/3/2020) mendatang.
Dilansir dari Malaysia Kini, keputusan ini diambil Raja Malaysia setelah menyetujui usulan Dewan Rakyat pada Jumat (28/2/2020).
Ketua Dewan Rakyat, Mohamad Ariff Md Yusof, telah dipanggil dua kali ke Istana Negara kemarin.
Sebelumnya, dia telah mengumumkan sidang parlemen tanggal 2 Maret tidak bisa diadakan karena tidak mematuhi Standing Order 11 (3).
Eks hakim Pengadilan Tinggi itu menambahkan, sidang parlemen hanya boleh terjadi setelah Raja Malaysia menunjuk seorang perdana menteri.
Baca juga: Anwar Ibrahim: Mahathir Sendiri yang Ingin Keluar dari Pakatan Harapan
Terkait hal ini, Mahathir Mohamad telah menulis surat kepada Mohamad Ariff untuk tetap mengadakan sidang parlemen guna memilih perdana menteri melalui pemungutan suara.
Malaysia Kini menyebut, usulan Mahathir ini tidak disetujui karena belum pernah dilakukan pemerintah Negeri "Jiran" sebelumnya.
Raja Malaysia telah mewawancarai semua anggota parlemen untuk menentukan keberpihakan mereka.
Pria kelahiran Pahang 30 Juli 1959 itu juga mengatakan dirinya belum bisa menentukan siapa yang memiliki suara mayoritas. Demikian yang diberitakan Malaysia Kini.
Untuk bisa mendapat suara mayoritas, calon perdana menteri setidaknya harus didukung minimal 112 anggota parlemen dari 222 total anggota.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan