SHAH ALAM, KOMPAS.com - Jaksa di Malaysia pada Kamis (28/6/2018) menyebut pembunuhan terhadap kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un bukanlah "prank" atau lelucon.
Mereka menganggap pembunuhan Kim Jong Nam telah direncanakan secara hati-hati dan dieksekusi dengan matang menggunakan racun yang dilarang PBB.
Jaksa menampik pernyataan bahwa kedua terdakwa direkrut untuk tampil pada acara televisi tetapi malah ditipu dan menjadi pembunuh dalam sebuah plot rumit oleh sekelompok agen Korea Utara.
Baca juga: AS: Korea Utara Perintahkan Pembunuhan Kim Jong Nam dengan Racun VX
Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengoleskan racun saraf VX di wajah pria tersebut, di bandara Kuala Lumpur pada tahun lalu.
VX sangat mematikan sehingga diklasifikasikan sebagai senjata pemusnah massal oleh PBB. Kim Jong Nam meninggal dalam beberapa menit setelah terpapar racun itu.
"Itu adalah pembunuhan, di mana pembunuhan itu direncanakan dan dieksekusi dengan hati-hati," kata jaksa penuntut secara tertulis.
Dia menambahkan, kedua perempuan itu telah dilatih untuk memastikan pembunuhan dapat berharsil dilakukan.
"Unsur agresif hadir dan ini saja seharusnya menyangkal adanya unsur lelucon," demikian pernyataan jaksa.
Baca juga: Kim Jong Nam Sempat Ungkap Hidupnya dalam Bahaya
Jaksa mencatat prank melibatkan "elemen humor", tetapi bukti video menunjukkan terdakwa tidak tertawa selama dan setelah serangan itu.
"Itu bukan lelucon dan mereka tahu apa yang mereka lakukan," tulis jaksa.
Persidangan yang dimulai tahun lalu dilanjutkan Rabu (27/6/2018), setelah rehat sejak awal April lalu.
Pengadilan dianggap tak adil
Pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng mengatakan kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam, penyelidikan atas pembunuhan itu tidak hanya buruk tetapi berat sebelah.
Menurut dia, Aisyah tidak menderita efek apa pun kendati kontak dengan VX.