Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Pembunuhan Kim Jong Nam Bukan "Prank", tapi Direncanakan

Kompas.com - 28/06/2018, 16:20 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber AFP

SHAH ALAM, KOMPAS.com - Jaksa di Malaysia pada Kamis (28/6/2018) menyebut pembunuhan terhadap kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un bukanlah "prank" atau lelucon.

Mereka menganggap pembunuhan Kim Jong Nam telah direncanakan secara hati-hati dan dieksekusi dengan matang menggunakan racun yang dilarang PBB.

Jaksa menampik pernyataan bahwa kedua terdakwa direkrut untuk tampil pada acara televisi tetapi malah ditipu dan menjadi pembunuh dalam sebuah plot rumit oleh sekelompok agen Korea Utara.

Baca juga: AS: Korea Utara Perintahkan Pembunuhan Kim Jong Nam dengan Racun VX

Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengoleskan racun saraf VX di wajah pria tersebut, di bandara Kuala Lumpur pada tahun lalu.

VX sangat mematikan sehingga diklasifikasikan sebagai senjata pemusnah massal oleh PBB. Kim Jong Nam meninggal dalam beberapa menit setelah terpapar racun itu.

"Itu adalah pembunuhan, di mana pembunuhan itu direncanakan dan dieksekusi dengan hati-hati," kata jaksa penuntut secara tertulis.

Dia menambahkan, kedua perempuan itu telah dilatih untuk memastikan pembunuhan dapat berharsil dilakukan.

"Unsur agresif hadir dan ini saja seharusnya menyangkal adanya unsur lelucon," demikian pernyataan jaksa.

Baca juga: Kim Jong Nam Sempat Ungkap Hidupnya dalam Bahaya

Jaksa mencatat prank melibatkan "elemen humor", tetapi bukti video menunjukkan terdakwa tidak tertawa selama dan setelah serangan itu.

"Itu bukan lelucon dan mereka tahu apa yang mereka lakukan," tulis jaksa.

Perempuan asal Indonesia, Siti Aisyah, bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Kim Jong Nam, dikawal saat ia tiba di Departemen Kimia di Petaling Jaya, dekat Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (9/10/2017). Siti Aisyah bersama warga Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh terlibat dalam pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un tersebut, 13 Februari lalu. AFP PHOTO/MOHD RASFAN Perempuan asal Indonesia, Siti Aisyah, bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Kim Jong Nam, dikawal saat ia tiba di Departemen Kimia di Petaling Jaya, dekat Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (9/10/2017). Siti Aisyah bersama warga Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh terlibat dalam pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un tersebut, 13 Februari lalu.
Kedua terdakwa menyangkal pembunuhan terhadap Kim Jong Nam. Mereka akan menghadapi hukuman mati dengan digantung jika terbukti bersalah.

Persidangan yang dimulai tahun lalu dilanjutkan Rabu (27/6/2018), setelah rehat sejak awal April lalu.

Pengadilan dianggap tak adil

Pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng mengatakan kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam, penyelidikan atas pembunuhan itu tidak hanya buruk tetapi berat sebelah.

Menurut dia, Aisyah tidak menderita efek apa pun kendati kontak dengan VX.

Halaman:
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com