Seperti sudah disinggung di atas, UU tersebut menawarkan migran asal Bangladesh, Pakistan, dan Afghanistan yang masuk ilegal bisa jadi warga India.
Pemerintah berargumen, aturan itu mengakomodasi mereka yang mengungsi dari negaranya akibat persekusi agama.
Namun bagi oposisi, UU itu dituding sebagai bagian dari upaya Delhi memarjinalkan Muslim, dan melanggar tradisi sekular negara.
Sementara bagi warga Assam, pengesahan aturan itu dikhawatirkan bakal merampas tanah dan pekerjaan mereka, serta mendominasi budaya maupun identitas.
Awal pekan lalu, Komisi Hak Asasi Manusia PBB menyuarakan keprihatinan atas UU Kewarganegaraan yang mereka anggap diskriminatif.
Pemerintahan Modi membantah bersikap bias, dan berdalih Muslim tak tercakup karena bukan kaum minoritas sehingga tak butuh perlindungan.
Baca juga: Pascakerusuhan Anti-Muslim, Situasi di Sri Lanka Mulai Terkendali
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.