Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/05/2019, 16:53 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

NEW YORK, KOMPAS.com - Pemerintah Perancis menolak untuk memulangkan warga negaranya yang terlibat organisasi teroris ISIS di Irak maupun Suriah.

Hal tersebut membuat warganya yang menjadi tersangka anggota ISIS harus menjalani persidangan di Irak. Dalam sepekan terakhir, tujuh warga Perancis dilaporkan telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Irak.

"Dua dari mereka diduga telah disiksa atau dipaksa untuk mengaku," kata lembaga pengawasan Human Right Watch (HRW) yang bermarkas di New York, dalam sebuah pernyataan.

"Perancis dan negara-negara lain seharusnya tidak melakukan 'outsourcing' untuk mengadili tersangka terorisme mereka kepada sistem peradilan yang kejam," kata penjabat direktur HRW di Timur Tengah, Lama Fakih.

"Negara-negara ini seharusnya tidak hanya duduk bermalas-malasan sementara warga negara mereka dipindahkan ke negara di mana hak mereka untuk peradilan yang adil dan perlindungan dari penyiksaan dirusak," tambahnya.

Baca juga: Perancis Sebut Ada 450 Warganya yang Terkait ISIS Ditahan di Suriah

Pengadilan Baghdad telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang warga Perancis pada Rabu (29/5/2019) karena bergabung dengan ISIS, berujung pada tujuh warga Perancis yang mendapat hukuman mati di Irak.

Salah satu warga Perancis yang diserahkan ke Irak untuk diadili adalah Yassin Sakkam. Dia diserahkan kepada Iran pada Januari lalu oleh pasukan yang didukung AS.

Hukuman mati untuk Sakkam datang meski Perancis telah menegaskan menentang hukuman mati kapan pun dan di mana pun.

Sementara hukum di Irak menetapkan hukuman mati bagi siapa pun yang bergabung dengan kelompok teroris, meski mereka tidak ikut mengangkat senjata.

HRW mengklaim memiliki bukti dokumentasi kasus-kasus interogator Irak yang menggunakan teknik penyiksaan untuk mendapat pengakuan tersangka.

Dalam semua kasus yang diamati HRW sejak 2016, persidangan tersangka anggota teroris terdiri dari seorang hakim yang secara singkat mewawancarai terdakwa dan umumnya hanya mengandalkan pengakuan, yang seringkali dipaksa, tanpa perwakilan hukum yang efektif.

Baca juga: Dalam 2 Hari Terakhir, Irak Vonis Mati 4 Anggota ISIS asal Perancis

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Perancis memperkirakan ada sekitar 400 hingga 450 warga negaranya yang saat ini ditahan di Suriah karena terkait dengan ISIS.

Mereka ditahan di kamp-kamp pengungsi dan penjara di wilayah Suriah timur laut  yang ada di bawah pengawasan serta kendali suku Kurdi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com