Salin Artikel

Biarkan Warganya yang Terkait ISIS Diadili di Irak, Perancis Menuai Kecaman

Hal tersebut membuat warganya yang menjadi tersangka anggota ISIS harus menjalani persidangan di Irak. Dalam sepekan terakhir, tujuh warga Perancis dilaporkan telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Irak.

"Dua dari mereka diduga telah disiksa atau dipaksa untuk mengaku," kata lembaga pengawasan Human Right Watch (HRW) yang bermarkas di New York, dalam sebuah pernyataan.

"Perancis dan negara-negara lain seharusnya tidak melakukan 'outsourcing' untuk mengadili tersangka terorisme mereka kepada sistem peradilan yang kejam," kata penjabat direktur HRW di Timur Tengah, Lama Fakih.

"Negara-negara ini seharusnya tidak hanya duduk bermalas-malasan sementara warga negara mereka dipindahkan ke negara di mana hak mereka untuk peradilan yang adil dan perlindungan dari penyiksaan dirusak," tambahnya.

Pengadilan Baghdad telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang warga Perancis pada Rabu (29/5/2019) karena bergabung dengan ISIS, berujung pada tujuh warga Perancis yang mendapat hukuman mati di Irak.

Salah satu warga Perancis yang diserahkan ke Irak untuk diadili adalah Yassin Sakkam. Dia diserahkan kepada Iran pada Januari lalu oleh pasukan yang didukung AS.

Hukuman mati untuk Sakkam datang meski Perancis telah menegaskan menentang hukuman mati kapan pun dan di mana pun.

Sementara hukum di Irak menetapkan hukuman mati bagi siapa pun yang bergabung dengan kelompok teroris, meski mereka tidak ikut mengangkat senjata.

HRW mengklaim memiliki bukti dokumentasi kasus-kasus interogator Irak yang menggunakan teknik penyiksaan untuk mendapat pengakuan tersangka.

Dalam semua kasus yang diamati HRW sejak 2016, persidangan tersangka anggota teroris terdiri dari seorang hakim yang secara singkat mewawancarai terdakwa dan umumnya hanya mengandalkan pengakuan, yang seringkali dipaksa, tanpa perwakilan hukum yang efektif.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Perancis memperkirakan ada sekitar 400 hingga 450 warga negaranya yang saat ini ditahan di Suriah karena terkait dengan ISIS.

Mereka ditahan di kamp-kamp pengungsi dan penjara di wilayah Suriah timur laut  yang ada di bawah pengawasan serta kendali suku Kurdi.

https://internasional.kompas.com/read/2019/05/31/16532001/biarkan-warganya-yang-terkait-isis-diadili-di-irak-perancis-menuai

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke