Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih dari 500 Anggota Asing ISIS Telah Diadili dan Dihukum di Irak

Kompas.com - 08/05/2019, 19:09 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

BAGHDAD, KOMPAS.com - Pengadilan Irak dilaporkan telah mengadili dan menghukum lebih dari 500 orang anggota asing ISIS. Jumlah tersebut dihitung sejak awal 2018.

Menurut Mahkamah Agung Irak, sebanyak 514 anggota asing ISIS telah divonis, termasuk pria dan wanita. Sementara 202 terdakwa lainnya masih diinterogasi dan 44 orang masih dalam proses pengadilan.

"Kemudian ada sebanyak 11 terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan," kata Mahkamah Agung Irak dalam pengumumannya, Rabu (8/5/2019).

Pernyataan Mahkamah Agung tersebut merujuk pada para terdakwa yang berasal dari berbagai kewarganegaraan, namun tidak disebutkan dengan rinci negara mana saja.

Dikatakan dalam pengumuman tersebut bahwa proses interogasi memakan waktu selama sekitar enam bulan terhadap setiap orang yang dituduh sebagai anggota ISIS.

Baca juga: Irak Bersedia Adili Anggota Asing ISIS dengan Imbalan Uang

Tetapi bagi mereka yang dituduh terlibat secara aktif dalam operasi kelompok teroris tersebut, maka proses interogasi bisa memakan waktu hingga satu tahun.

Irak telah mengumumkan kemenangan atas ISIS pada akhir 2017 dan mulai mengadili orang asing yang dituduh bergabung dalam organisasi itu pada tahun berikutnya.

Sebelumnya diberitakan, sumber pemerintah menyatakan bahwa Baghdad bersedia mengadili para terduga anggota asing ISIS yang saat ini ditahan di Suriah dengan imbalan uang yang harus dibayarkan oleh negara asal terduga.

Sekitar 1.000 orang asing terduga anggota ISIS kini ditahan di pusat penahanan di timur laut Suriah, serta ada sekitar 9.000 perempuan dan anak-anak asing yang ditempatkan di kamp-kamp penampungan.

Dalam pernyataan yang dirilis pada Rabu (8/5/2019) itu, pengadilan Irak mendesak agar seluruh pengadilan teroris asing dipindahkan ke Baghdad.

Pemindahan tersebut lantaran sebagian besar kedutaan negara asing berada di ibu kota, sehingga diharapkan perwakilan dari kedutaan negara-negara asal terduga teroris dapat turut hadir di persidangan.

Rencana pemerintah Irak untuk mengadili seluruh terduga anggota asing ISIS tersebut dikecam kelompok Hak Asasi Manusia, termasuk Human Right Watch yang mengkritik persidangan yang dilakukan sering kali mengandalkan bukti tak langsung atau pengakuan yang diperoleh di bawah penyiksaan.

Baca juga: Rencana Irak Adili Anggota Asing ISIS dengan Imbalan Uang Dikecam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com