Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/12/2018, 16:07 WIB

NEW DELHI, KOMPAS.com - Badan pengawas lingkungan India menampar pemerintah kota New Delhi dengan denda 3,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 50 miliar.

Denda diberikan karena pemerintah lokal dianggap gagal mengurangi kadar kabut asap di kota paling berpolusi di dunia.

The National Green Tribunal pada Selasa (4/12/2018) menghukum administrasi ibu kota karena kurangnya pengawasan terhadap industri yang membakar limbah berbahaya di area terbuka.

Baca juga: Hari-hari Terakhir Kehidupan Para Gajah di New Delhi

AFP mewartakan, badan nasional tersebut selama ini telah menampung laporan dari penduduk Delhi yang mengeluhkan keberadaan pabrik-pabrik yang melanggar aturan tentang kebakaran sampah.

Setiap musim dingin, Delhi diselimuti kabut asap yang sangat ekstrem sehingga tingkat polutan udara secara rutin melampaui batas aman hingga lebih dari 30 kali.

Sekitar 1,1 juta orang India mengalami kematian dini akibat polusi udara setiap tahun.

Situs kedutaan besar Amerika Serikat di Delhi mengumumkan tingkat partikel udara yang berbahaya mencapai 290 pada Selasa (4/12/2018), hampir 12 kali batas aman yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Di sisi lain, otoritas Delhi menuding negara bagian di India lainnya yang tidak mengambil langkah kebijakan mengatasi polusi.

Secara khusus, pemerintah Delhi menyalahkan pemerintah negara bagian Punjab dan Haryana atas pembakaran ladang setiap tahun hingga mengirim asap ke arah timur.

Baca juga: Pengadilan New Delhi Putuskan Mengemis Tidak Melanggar Hukum

Asap tajam dari api ini bercampur dengan polutan dari mobil, pabrik dan lokasi konstruksi di Delhi.

Delhi bukan negara bagian pertama yang ditampar dengan denda oleh badan pengawas. Bengal Barat pernah membayar denda 700.000 dollar AS karena gagal mengatasi kabut asap.

Sebagai informasi, New Delhi merupakan salah satu dari 14 kota di India yang masuk dalam daftar 20 kota paling tercemar di seluruh dunia tahun ini versi WHO.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com