Salin Artikel

Gagal Atasi Polusi Udara, New Delhi Didenda Rp 50 Miliar

Denda diberikan karena pemerintah lokal dianggap gagal mengurangi kadar kabut asap di kota paling berpolusi di dunia.

The National Green Tribunal pada Selasa (4/12/2018) menghukum administrasi ibu kota karena kurangnya pengawasan terhadap industri yang membakar limbah berbahaya di area terbuka.

AFP mewartakan, badan nasional tersebut selama ini telah menampung laporan dari penduduk Delhi yang mengeluhkan keberadaan pabrik-pabrik yang melanggar aturan tentang kebakaran sampah.

Setiap musim dingin, Delhi diselimuti kabut asap yang sangat ekstrem sehingga tingkat polutan udara secara rutin melampaui batas aman hingga lebih dari 30 kali.

Sekitar 1,1 juta orang India mengalami kematian dini akibat polusi udara setiap tahun.

Situs kedutaan besar Amerika Serikat di Delhi mengumumkan tingkat partikel udara yang berbahaya mencapai 290 pada Selasa (4/12/2018), hampir 12 kali batas aman yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Di sisi lain, otoritas Delhi menuding negara bagian di India lainnya yang tidak mengambil langkah kebijakan mengatasi polusi.

Secara khusus, pemerintah Delhi menyalahkan pemerintah negara bagian Punjab dan Haryana atas pembakaran ladang setiap tahun hingga mengirim asap ke arah timur.

Asap tajam dari api ini bercampur dengan polutan dari mobil, pabrik dan lokasi konstruksi di Delhi.

Delhi bukan negara bagian pertama yang ditampar dengan denda oleh badan pengawas. Bengal Barat pernah membayar denda 700.000 dollar AS karena gagal mengatasi kabut asap.

Sebagai informasi, New Delhi merupakan salah satu dari 14 kota di India yang masuk dalam daftar 20 kota paling tercemar di seluruh dunia tahun ini versi WHO.

https://internasional.kompas.com/read/2018/12/04/16071171/gagal-atasi-polusi-udara-new-delhi-didenda-rp-50-miliar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke