Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juri Hongkong Tonton "Video Penyiksaan" dalam Sidang Pembunuhan Dua WNI

Kompas.com - 25/10/2016, 16:34 WIB

Jutting telah mengaku bersalah atas pembantaian.

Jutting sebelumnya bekerja di Bank of America Corp di Hongkong, dan dituduh pembunuh pada Oktober 2014 setelah polisi menemukan mayat Sumarti dan Seneng Mujiasih alias Jesse Lorena (26), di apartemennya.

Sumarti, yang memiliki seorang putra di Indonesia, sedang berkunjung di Hongkong menggunakan visa turis.

Sementara itu, Seneng, seorang asisten rumah tangga, bekerja di bar ketika ia bertemu Jutting, menurut dokumen penuntutan.

Dokumen itu juga menunjukkan bahwa Jutting menggunakan ikat pinggang, mainan seksual, sepasang tang, dan kepalan tinjunya untuk menyiksa Sumarti sebelum kemudian menggorok lehernya di atas toilet dengan pisau. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com