Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juri Hongkong Tonton "Video Penyiksaan" dalam Sidang Pembunuhan Dua WNI

Kompas.com - 25/10/2016, 16:34 WIB

HONGKONG, KOMPAS.com — Juri di pengadilan Hongkong, Selasa (25/10/2016), menonton video mengerikan tentang penyiksaan dan pembunuhan dua perempuan Indonesia oleh seorang bankir Inggris.

Video itu memperlihatkan bagaimana Rurik Jutting, bankir Inggris itu, membunuh seorang perempuan Indonesia yang ia temui di bar.

Pelaku juga mengatakan berulang kali bahwa ia memerkosa dan "menyiksanya dengan parah."

Dalam video yang ia buat, Jutting, bankir lulusan Cambridge University yang disidang di Pengadilan Tinggi Hongkong atas pembunuhan dua perempuan Indonesia, terlihat bertelanjang dada di apartemennya.

"Nama saya Rurik Jutting. Sekitar lima menit yang lalu saya baru saja membunuh, menewaskan, perempuan ini di sini," ujarnya ke arah kamera. Ia juga mengarahkan kamera ke bawah untuk memperlihatkan secara singkat jenazah Sumarti Ningsih (23) yang tengkurap di kamar mandi.

Tak lama kemudian, ia mengangkat tangannya yang terlihat gemetar.

Video tersebut merupakan yang pertama dalam serangkaian bukti ekstrem yang akan diperlihatkan dalam sidang.

Jutting, yang sidangnya dimulai pada Senin, mengaku tidak bersalah atas pembunuhan, dengan dasar "tanggung jawab yang hilang."

Jenazah kedua perempuan tersebut ditemukan di apartemen mewah Jutting di Hongkong.

Salah satu mayat yang dimutilasi ditemukan di sebuah koper di balkon, sementara yang lainnya di dalam apartemen dengan luka di leher dan bokong, menurut jaksa penuntut kepada pengadilan.

Pria berusia 31 tahun itu merekam video penyiksaan dengan iPhone-nya, seperti disampaikan Deputi Hakim Pengadilan Tinggi Hongkong, Michael Stuart-Moore, dalam sidang pada Senin (24/10/2016).

Reuters Rurik Jutting, bankir asal Inggris yang didakwa telah membunuh dua perempuan Indonesia di Hongkong
Jutting merekam dirinya sendiri selama berjam-jam untuk membahas pembunuhan tersebut, kenikmatan yang ia dapat dari kekerasan ekstrem, dan apakah ia harus menyerahkan diri atau lari ke Inggris, menurut jaksa penuntut.

Sebelum pemilihan juri, Hakim Stuart-Moore memperingatkan calon juri bahwa jika mereka tidak tahan melihat adegan kekerasan ekstrem, mereka sebaiknya tidak ikut serta.

Hakim menggambarkan video dan bukti tersebut bersifat "grafis" dan "mengerikan."

Pembelaan dan penuntutan sebagian besar sepakat dengan bukti fisik. Namun, ada perselisihan dalam bukti psikiatris dan psikologis yang diberikan oleh pihak pembela untuk menentukan apakah ini kasus pembunuhan atau pembantaian.

Jutting telah mengaku bersalah atas pembantaian.

Jutting sebelumnya bekerja di Bank of America Corp di Hongkong, dan dituduh pembunuh pada Oktober 2014 setelah polisi menemukan mayat Sumarti dan Seneng Mujiasih alias Jesse Lorena (26), di apartemennya.

Sumarti, yang memiliki seorang putra di Indonesia, sedang berkunjung di Hongkong menggunakan visa turis.

Sementara itu, Seneng, seorang asisten rumah tangga, bekerja di bar ketika ia bertemu Jutting, menurut dokumen penuntutan.

Dokumen itu juga menunjukkan bahwa Jutting menggunakan ikat pinggang, mainan seksual, sepasang tang, dan kepalan tinjunya untuk menyiksa Sumarti sebelum kemudian menggorok lehernya di atas toilet dengan pisau. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com