HONGKONG, KOMPAS.com — Juri di pengadilan Hongkong, Selasa (25/10/2016), menonton video mengerikan tentang penyiksaan dan pembunuhan dua perempuan Indonesia oleh seorang bankir Inggris.
Video itu memperlihatkan bagaimana Rurik Jutting, bankir Inggris itu, membunuh seorang perempuan Indonesia yang ia temui di bar.
Pelaku juga mengatakan berulang kali bahwa ia memerkosa dan "menyiksanya dengan parah."
Dalam video yang ia buat, Jutting, bankir lulusan Cambridge University yang disidang di Pengadilan Tinggi Hongkong atas pembunuhan dua perempuan Indonesia, terlihat bertelanjang dada di apartemennya.
"Nama saya Rurik Jutting. Sekitar lima menit yang lalu saya baru saja membunuh, menewaskan, perempuan ini di sini," ujarnya ke arah kamera. Ia juga mengarahkan kamera ke bawah untuk memperlihatkan secara singkat jenazah Sumarti Ningsih (23) yang tengkurap di kamar mandi.
Tak lama kemudian, ia mengangkat tangannya yang terlihat gemetar.
Video tersebut merupakan yang pertama dalam serangkaian bukti ekstrem yang akan diperlihatkan dalam sidang.
Jutting, yang sidangnya dimulai pada Senin, mengaku tidak bersalah atas pembunuhan, dengan dasar "tanggung jawab yang hilang."
Jenazah kedua perempuan tersebut ditemukan di apartemen mewah Jutting di Hongkong.
Salah satu mayat yang dimutilasi ditemukan di sebuah koper di balkon, sementara yang lainnya di dalam apartemen dengan luka di leher dan bokong, menurut jaksa penuntut kepada pengadilan.
Pria berusia 31 tahun itu merekam video penyiksaan dengan iPhone-nya, seperti disampaikan Deputi Hakim Pengadilan Tinggi Hongkong, Michael Stuart-Moore, dalam sidang pada Senin (24/10/2016).
Sebelum pemilihan juri, Hakim Stuart-Moore memperingatkan calon juri bahwa jika mereka tidak tahan melihat adegan kekerasan ekstrem, mereka sebaiknya tidak ikut serta.
Hakim menggambarkan video dan bukti tersebut bersifat "grafis" dan "mengerikan."
Pembelaan dan penuntutan sebagian besar sepakat dengan bukti fisik. Namun, ada perselisihan dalam bukti psikiatris dan psikologis yang diberikan oleh pihak pembela untuk menentukan apakah ini kasus pembunuhan atau pembantaian.
Jutting telah mengaku bersalah atas pembantaian.
Jutting sebelumnya bekerja di Bank of America Corp di Hongkong, dan dituduh pembunuh pada Oktober 2014 setelah polisi menemukan mayat Sumarti dan Seneng Mujiasih alias Jesse Lorena (26), di apartemennya.
Sumarti, yang memiliki seorang putra di Indonesia, sedang berkunjung di Hongkong menggunakan visa turis.
Sementara itu, Seneng, seorang asisten rumah tangga, bekerja di bar ketika ia bertemu Jutting, menurut dokumen penuntutan.
Dokumen itu juga menunjukkan bahwa Jutting menggunakan ikat pinggang, mainan seksual, sepasang tang, dan kepalan tinjunya untuk menyiksa Sumarti sebelum kemudian menggorok lehernya di atas toilet dengan pisau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.