SUWON, KOMPAS.com - Seorang pembelot Korea Utara ditahan otoritas Korsel setelah dituduh menyelundupkan 130 ton beras ke kampung halamannya.
Pengadilan Distrik di Kota Suwon pada Selasa (24/7/2018) telah menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun kepada seorang perempuan pembelot Korea Utara, yang diketahui hanya dengan nama keluarganya, Lee.
Lee, yang berusia 49 tahun, dianggap bersalah telah melakukan kontak tanpa izin dengan polisi rahasia Korea Utara dan mengirimkan beras ke negaranya.
Tindakan tersebut diyakini telah dilakukan Lee lebih dari sekali. Dia juga mengirimkan uang 80 juta won (sekitar Rp 1 miliar) kepada perantara yang mengatur pengiriman.
Baca juga: Korea Utara Lacak Pembelot Lewat Aplikasi Resep Makanan
Lee, pembelot yang melarikan diri dari Korea Utara pada 2011 telah tinggal dan bekerja di dunia hiburan di Korea Selatan.
Namun sejak tahun lalu, Lee diduga secara diam-diam telah berhubungan dengan seorang perantara dan polisi rahasia Korea Utara.
Lee berdalih beras yang dikirimkannya ditujukan untuk putranya yang dia tinggalkan di kampung halamannya di Korea Utara.
"Beras itu untuk anak laki-laki saya yang telah saya tinggalkan di Korea Utara," kata Lee di hadapan persidangan.
Meski demikian, jaksa penuntut tidak langsung mempercayai alasan tersebut.
Menurut jaksa penuntut, beras sebanyak 130 ton itu sengaja diselundupkan Lee untuk membuktikan kesetiaannya kepada Korea Utara agar terbebas dari hukuman saat dia kembali ke negaranya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.