Kebijakan itu pertama kali dihembuskan Trump sepekan setelah dia dilantik menjadi Presiden AS pada Januari 2017.
Saat itu, keputusan eksekutifnya langsung menuai gelombang protes baik dari bandara hingga masyarakat di kota seluruh AS.
Meski Gedung Putih merevisi kebijakan itu, sejumlah pengadilan tingkat rendah membatalkannya karena menganggap inkonstitusional.
Pengadilan yang membatalkan kebijakan presiden berusia 72 tahun tersebut adalah Negara Bagian Hawaii, California, Maryland, dan Virginia.
Kebijakan yang telah mendapat pengesahan dari MA tersebut merupakan bentuk revisi yang ketiga, dan diajukan sejak April lalu.
Baca juga: Setelah Trump Perketat ?Travel Ban?, MA Membatalkan Sidang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.