Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turki Terbitkan Surat Penahanan untuk 47 Staf Harian "Zaman"

Kompas.com - 27/07/2016, 17:23 WIB

ANKARA, KOMPAS.com - Pemerintah Turki, Rabu (27/7/2016), menerbitkan surat penahanan untuk 47 mantan staf harian Zaman yang diduga terkait dengan Fethullah Gulen.

Seorang pejabat pemerintah Turki yang tak mau disebut namanya mengatakan, surat penahanan itu meliputi para eksekutif dan kolumnis.

Dia juga menyebut Zaman adalah media utama pergerakan pimpinan Fethullah Gulen yang dituduh menjadi dalang kudeta militer.

Pada Maret lalu, pemerintah Turki mengambil alih harian Zaman dan "saudaranya" harian berbahasa Inggris, Today's Zaman.

Sejak diambil alih pemerintah, harian Zaman berubah dari media pengkritik menjadi penyokong utama pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan.

Soal penerbitan surat penahanan ini, pemerintah bersikukuh tidak terkait dengan perkataan atau tulisan para jurnalis harian tersebut.

"Namun, para jurnalis senior Zaman kemungkinan memiliki pengetahuan soal jaringan Gulen dan itu menjadi keuntungan dalam investigasi ini," kata pejabat tersebut.

Di antara para jurnalis yang dicari adalah mantan pemimpin redaksi Zaman Abdulhamit Bilici dan mantan pemimpin redaksi Today's Zaman Bulent Kenes.

Kenes sebelumnya juga dituduh melakukan serangkaian penghinaan terhadap Erdogan lewat akun Twitter-nya pada akhir 2015.

Sejumlah staf Zaman diyakini berada di luar negeri setelah pemerintah mengambil alih harian tersebut pada Maret lalu.

Surat perintah penahanan ini terbit hanya dua hari setelah pemerintah Turki juga menerbitkan surat penahanan untuk 42 orang jurnalis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com