Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sultan Malaysia Batalkan Hukuman Mati Tiga Pria Meksiko Pengedar Narkoba

Kompas.com - 22/09/2018, 14:19 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

 

JOHOR, KOMPAS.com - Sultan Ibrahim Sultan Iskandar dari Johor, Malaysia membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada tiga pria bersaudara pengedar narkoba asal Meksiko.

Tiga terdakwa yang masih bersaudara, yakni Simon, Luis Alfonso, dan Jose Regino Gonzalez Villarreal, sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati karena kejahatan perdagangan narkoba.

Ketiganya ditangkap dalam penggerebekan sebuah pabrik pembuatan metamfetamin di Johor pada Maret 2008 dan dijatuhi hukuman gantung oleh pengadilan Malaysia pada Mei 2012.

Ketiga pria asal Sinaloa, Meksiko tersebut mengaku tidak bersalah atas tuduhan terlibat perdagangan narkoba, bersikeras bahwa mereka tidak bersalah dan hanya disewa untuk membersihkan gedung saat penggerebekan dilakukan.

Baca juga: Sultan Johor Malaysia Dapat Hadiah Replika Mobil Flintstone

Ketiganya mengajukan banding setahun setelah pembacaan keputusan sementara pemerintah Meksiko melakukan lobi untuk membantu tiga warganya.

Akhirnya, setelah upaya lobi selama bertahun-tahun yang dilakukan diplomat Meksiko, Sultan Ibrahim memutuskan mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

"Ini adalah hasil dari proses panjang dan dialog intensif yang dilakukan Meksiko dengan otoritas federal Malaysia," kata Kementerian Luar Negeri Meksiko dalam pernyataannya, Jumat (21/9/2018).

Negara Meksiko, meski dikenal dengan tingkat kejahatan yang tinggi dan banyak terjadi kasus kekerasan hingga pembunuhan, tidak menerapkan hukuman mati.

Pemerintah Meksiko tidak menerima maupun menolak keputusan pengadilan Malaysia terhadap tiga warga negaranya, namun mereka mengupayakan agar ada keringanan hukuman dan diubahnya hukuman mati.

Baca juga: Mahathir: Raja Malaysia Setuju Ampuni Anwar Ibrahim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com