Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Turki Pecat 149 Jenderal

Kompas.com - 28/07/2016, 17:56 WIB

ANKARA, KOMPAS.com - Buntut dari kudeta militer yang gagal, pemerintah Turki memutuskan untuk memecat 149 jenderal, 1.099 perwira menengah dan 436 perwira pertama yang dianggap terlibat dalam kudeta.

Para jenderal yang dipecat itu terdiri atas 89 jenderal angkatan darat, 30 jenderal angkatan udara dan 32 laksamana.

Pemecatan ratuan jenderal, yang sebagian besar sudah ditahan itu, terjadi menjelang pertemuan Dewan Tertinggi Militer Turki, Kamis (28/7/2016), yang akan memutuskan perubahan radikal di tubuh angkatan bersenjata.

Angkatan bersenjata Turki bersikukuh hanya sebagian kecil personel militer, yang berjumlah 750.000 personel itu, terlibat dalam kudeta.

Namun, nyatatanya 178 jenderal ditangkap dan 151 orang di antaranya ditahan. Jumlah ini adalah separuh dari 358 jenderal yang masih aktif bertugas.

Pemerintah Turki menyatakan, banyaknya jumlah jenderal yang ditangkap dan diberhentikan itu menunjukkan betapa dalamnya infiltrasi pengikut Fethullah Gulen ke dalam tubuh militer.

Dewan tertinggi militer nantinya akan memutuskan pengganti para jenderal itu dan para perwira yang lebih rendah akan mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa untuk mengisi kekosongan jabatan.

Pertemuan dewan militer ini, tak digelar di markas besar angkatan bersenjata. Rapat ini akan berlangsung di Istana Cankaya, kantor resmi perdana menteri Turki.

Tak digunakannya markas besar tentara sebagai lokasi pertemuan penting ini seakan menunjukkan semakin memudarnya peran militer di Turki saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com