Dia yakin, Partai Demokrat bakal menanggung penderitaan akibat proses pemakzulan ini di Pilpres AS 2020 mendatang.
"Rakyat tidak akan memaafkan kalian atas penyimpangan yang kalian lakukan dan penyalahgunaan wewenang," kata presiden dari Partai Republik itu.
Dalam sidang paripurna Rabu waktu setempat (18/12/2019), DPR AS bakal memutuskan apakah dua pasal pemakzulan terhadap Trump bisa diterima.
Komite Yudisial pada pekan lalu menyepakati pasal penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalangi penyelidikan Kongres.
Jika DPR AS meloloskan, dia bakal menjadi presiden ketiga AS setelah Andrew Johnson (1868) dan Bill Clinton (1998) yang dibawa ke Senat.
Baca juga: Sebut Trump Bahaya bagi Demokrasi, Demokrat AS Minta Republik Dukung Pemakzulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.