DAMASKUS, KOMPAS.com - Pasukan Demokratik Suriah (SDF) yang didukung AS menyerukan agar dibentuk pengadilan internasional untuk mengadili para tersangka kelompok ISIS.
Pernyataan tersebut dibuat menyusul deklarasi kemenangan SDF atas ISIS di Suriah pada Sabtu (23/3/2019) lalu.
"Kami menyerukan masyarakat internasional untuk membentuk pengadilan internasional khusus di Suriah timur laut untuk menuntut para teroris (ISIS)," kata SDF dalam pernyataannya, Senin (25/3/2019).
"Dengan cara ini maka diharapkan pengadilan dapat dijalankan secara adil dan sesuai dengan aturan hukum internasional dan piagam serta perjanjian hak asasi manusia," lanjut pernyataan SDF, dikutip AFP.
Pasukan yang dipimpin orang Kurdi Suriah itu sebelumnya memperingatkan, meski kekuasan ISIS telah runtuh, ribuan anggota asing yang kini dalam tahanan adalah "bom waktu" yang harus segera "dijinakkan" dunia.
Baca juga: Ribuan Anggota ISIS dari 54 Negara yang Ditahan SDF Kini Bak Bom Waktu
Menurut SDF, ada lebih dari 5.000 anggota ISIS, baik asal Suriah maupun negara-negara asing, yang telah ditangkap sejak Januari lalu.
Pemerintah Kurdi di Suriah timur laut sebelumnya juga telah memperingatkan bahwa mereka tidak memiliki kemampuan maupun fasilitas untuk menahan orang sebanyak itu.
Tetapi negara-negara asal terduga teroris ISIS menyatakan enggan untuk menerima kembali mereka, dengan pertimbangan membawa risiko keamanan potensial dan kemungkinan memicu reaksi penolakan dari publik.
"Pemerintah Kurdi di Suriah timur laut telah meminta kepada masyarakat internasional untuik ikut memikul tanggung jawab terhadap anggota teroris yang ditahan oleh pasukan keamanan Kurdi," lanjut pernyataan dari SDF.
Kendati demikian, sampai dengan saat ini masih belum ada jawaban maupun tanggapan dari pemerintah negara-negara tersebut.
Karena itu, SDF menyerukan kepada komunitas internasional, terutama negara-negara yang memiliki warga yang ditahan di Suriah, untuk memberikan dukungan pembentukan pengadilan internasional, menyerukan kerja sama dan koordinasi hukum serta logistik.
Baca juga: Sebuah Dokumen Ungkap Rencana Serangan ISIS ke Seluruh Eropa
Di masa lalu, dua pengadilan internasional pernah dibentuk oleh komunitas internasional, yakni Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda (ICTR) yang bertujuan mengadili pelaku genosida di negara Afrika.
Serta, Pengadilan Internasional untuk Bekas Yugoslavia, yang bertugas mengadili tersangka kejahatan genosida, kejahatan peran, dan kejahatan kemanusiaan dalam Perang Balkan pada 1990-an.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.