Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Polisi Berjanggut Kembali Dilarang Bertugas di Mesir

Kompas.com - 14/09/2018, 19:23 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

KAIRO, KOMPAS.com - Pengadilan Mesir memutuskan menangguhkan aturan yang mengizinkan polisi yang memiliki janggut untuk bertugas.

Keputusan tersebut diambil pengadilan Mesir pada Rabu (12/9/2018) setelah seorang pengacara mengajukan banding terhadap putusan yang mengizinkan polisi berjanggut untuk bertugas.

Pengacara tersebut juga menuntut kementerian dalam negeri agar memberlakukan peraturan yang mencegah petugas polisi berjanggut untuk menjalankan tugasnya.

"Janggut bagi warga negara-negara Arab dianggap religius, itu tak hanya sesuatu yang dianggap normal," kata pengacara Mohammed Hamed Salem kepada AFP.

"Bagaimana perasaan Anda saat melintasi pos pemeriksaan yang dijaga oleh petugas berjanggut," ujarnya.

Baca juga: Sarapan Bareng Perempuan, Pria Mesir di Arab Saudi Ditangkap

Masalah janggut sebagai kebebasan pribadi dan keamanan negara telah menjadi perdebatan panjang selama bertahun-tahun di Mesir.

Perdebatan itu bermula pada 2012 saat polisi berjanggut melakukan aksi demonstrasi di bawah presiden Islamis, Mohamed Morsi yang menuntut para perwira berjanggut untuk diizinkan bertugas.

Setelah Morsi dilengserkan pada Juli 2013, kementerian dalam negeri memecat 10 petugas polisi karena janggut mereka.

Pada Juli lalu, peraturan yang melarang polisi berjanggut kembali ditinjau ulang dan akhirnya diizinkan untuk kembali melayani.

"Kembalinya para petugas polisi berjanggut dalam bertugas dianggap melanggar definisi konstitusi Mesir sebagai negara sipil dan menjadi ancaman bagi masyarakat Mesir."

"Para pria (berjanggut) ini merupakan ancaman bagi persatuan nasional dan perdamaian sosial," kata pengacara yang membawa kasus ini kembali ke hadapan pengadilan darurat.

Salem mengatakan dia segera mengajukan banding atas kekhawatiran bahwa para perwira polisi (berjanggut) tersebut adalah Islamis.

Hakim Mohamed Maher Abul-Enein mengatakan, ketika janggut mungkin dikaitkan dengan organisasi politik dan teroris terlarang, arsip pemerintah tidak menunjukkan adanya tindakan maupun pernyataan yang membuktikan hal itu.

"Akan lebih bermanfaat bagi pengadilan apabila Kementerian Dalam Negeri dapat mengungkap hal tersebut," kata hakim.

Baca juga: UU Baru Disahkan, Pemilik Akun Media Sosial di Mesir Makin Terjepit

Mantan Mufti Agung Mesir, Ali Gomaa pada 2013 mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa rambut wajah adalah pilihan pribadi dan bukan kewajiban dalam Islam.

Mufti agung adalah pejabat tertinggi hukum agama di negara-negara Muslim Sunni atau Ibadi. Mufti berwenang dalam menginterpretasikan teks dan mengeluarkan fatwa kepada umat.

Walau demikian, beberapa sektor negara Mesir telah mengasosiasikan janggut dengan Islamisme politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com