Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Jadi Warga Negara Mesir, Siapkan Rp 5,6 Miliar

Kompas.com - 17/07/2018, 22:07 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

KAIRO, KOMPAS.com - Warga negara asing yang ingin mendapatkan kewarganegaran Mesir kini dimungkinkan dengan disetujuinya rancangan undang-undang investasi kontroversial oleh parlemen negara tersebut.

Diberitakan kantor berita MENA, anggota parlemen Mesir pada Senin (16/7/2018) telah meloloskan rancangan undang-undang yang mengizinkan warga asing memiliki hak mendapatkan kewarganegaraan dengan menyetorkan dana sebesar 7 juta poundsterling Mesir (sekitar Rp 5,6 miliar) di bank lokal selama jangka waktu lima tahun.

Melansir dari The New Arab, sesuai dengan rancangan undang-undang tersebut, menteri dalam negeri akan diberi kewenangan untuk memberikan kewarganegaraan kepada orang asing yang tinggal di Mesir dan mendepositokan dana sebesar 7 juta poundstreling  setidaknya selama lima tahun berturut-turut.

Baca juga: Parlemen Mesir Loloskan RUU Pengawasan Media Sosial

Para pendukung rancangan undang-undang tersebut berpendapat jika hal tersebut akan dapat mendorong investasi untuk perekonomian Mesir yang tengah krisis akibat ketidakstabilan politik dan masalah keamanan.

Namun peraturan yang seolah menjual kewarganegaraan Mesir kepada warga asing tersebut memicu kritik dari legislator dan juga masyarakat Mesir.

Anggota parlemen oposisi Haitham al-Hariri menuduh pemerintah Mesir telah mengizinkan penjualan kewarganegaraan demi mendatangkan uang dengan cepat.

Anggota parlemen pro-pemerintah, Mustafa Bakri juga menolak rancangan undang-undang dan menyatakan bahwa kewarganegaraan Mesir tidak untuk dijual.

Sementara juru bicara parlemen menanggapi kritikan dengan menegaskan bahwa kewarganegaraan Mesir adalah hal yang bernilai dan bukan untuk dijual.

Baca juga: Pemerintah Mesir Perpanjang Keadaan Darurat Negara hingga 3 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com