Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Tahun Dipenjara Tanpa Kesalahan, Pria Ini Akhirnya Dibebaskan

Kompas.com - 17/05/2018, 21:24 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber Mirror

WARSAWA, KOMPAS.com - Seorang pria akhirnya dibebaskan setelah mendekam 18 tahun di dalam penjara untuk kejahatan yang tak pernah dia lakukan.

Tomasz Komenda (42), dijatuhi hukuman penjara karena dianggap terbukti memperkosa dan membunuh seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Polandia pada 1997.

Setelah 18 tahun mendekam di penjara, bukti-bukti baru bermunculan dan setelah melalui sidang peninjauan kembali Mahkamah Agung membebaskan Komenda.

Menteri Kehakiman Polandia, Zbigniew Ziobro secara pribadi memerintahkan peninjauan kembali kasus itu.

Baca juga: 20 Tahun Menanti Eksekusi Mati, Perempuan Ini Akhirnya Dibebaskan

Dia menegaskan, dibebaskannya Komenda membuktikan kesalahan sistem peradilan bisa diperbaiki.

"Tak seorang pun bisa mengembalikantahun-tahun kehidupan Tomasz Komenda yang hilang. Meski demikian, keputusan ini mengembalikan kehormatan seorang pria yang tak bersalah yang telah dihukum mesti tak melakukan kejahatan," kata Ziobro.

Kasus ini amat mengejutkan Polandia, yang kini dikuasai Partai Hukum dan Keadilan yang berhaluan kanan.

Para aktivis mengatakan, kasus yang menimpa Komenda ini memunculkan pertanyaan terkait disfungsi sistem hukum di negeri itu.

Orangtua gadis yang menjadi korban perkosaan dan pembunuhan mengatakan, mereka sejak lama sudah meragukan keputusan pengadilan dan mendesak pemerintah mengevaluasi ulang kasus ini.

Sementara itu, Komenda tak bisa menahan emosinya setelah hakim memutuskan dia sepenuhnya dibebaskan dari semua tuduhan.

"Selama 18 tahun saya terus bertanya kepada diri sendiri, apa yang sudah saya lakukan sehingga hidup saya berubah menjadi neraka?" kata dia.

"Sepanjang waktu itu, saya diperlakukan tak ubahnya sebagai sampah," tambah Komenda.

Komenda menambahkan, kini dia tengah menjalani terapi psikologis setelah melalui tahun-tahun paling berat dalam hidupnya.

Komenda ditahan pada 2000 atau tiga tahun setekah kasus perkosaan tersebut. Dalam sidang yang digelar pada 2004, Komenda dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 25 tahun.

Keputusan MA Polandia dalam peninjauan kembali terfokus pada bukti DNA yang dihadirkan dalam sidang pertama. Bukti tersebut kemudian terbukti diragukan kebenarannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com