Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dengan teknik terbaru justru menunjukkan bahwa selama ini Komenda tak bersalah.
Peninjauan kembali kasus ini juga menunjukkan sejumlah kesalahan yang dilakukan polisi dalam pengumpulan bukti dan keterangan dari terdakwa.
Baca juga: Narapidana Tertua Berusia 100 Tahun Akhirnya Dibebaskan
Komenda mengatakan, dia disiksa sepanjang pemeriksaan sehingga dia tak memiliki pilihan apapun selain mengakui tuduhan yang ditimpakan kepadanya.
"Penyiksaannya begitu berat sehingga jika saya dituduh telah membunuh Paus maka saya pasti akan mengaku," ujar Komenda menggambarkan beratnya siksaan yang dia alami.
Kuasa hukum Komenda, Zbigniew Cwiakalsk mengatakan, setelah dibebaskan Komenda kini menuntut kompensasi Rp 38 miliar akibat putusan pengadilan yang salah itu.