Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Miskin, Seorang Pria Dibebaskan dari Kasus Hukum

Kompas.com - 30/04/2018, 21:49 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

NEW DELHI, KOMPAS.com - Pengadilan banding di Delhi, India, dilaporkan membebaskan seorang pria yang didakwa mengikuti seorang gadis.

Diwartakan India Times Senin (30/4/2018), Hakim Gulshan Kumar memutus bebas Raja karena dianggap terlalu miskin.

Sebagai gantinya, hukumannya diganti masa percobaan selama setahun, dan bisa bebas setelah membayar jaminan 20.000 rupee, atau sekitar Rp 4,1 juta.

Baca juga : Di Kediri, Warga Miskin yang Sakit Tak Perlu Repot, Dokter Akan Datang ke Rumah

Dalam putusannya, Hakim Kumar mempertimbangkan kondisi finansial dan catatan kejahatan yang belum pernah dilakukan oleh Raja.

Karena itu, menurutnya sangat bijaksana jika memutuskan untuk memberikan bersyarat selama satu tahun kepada Raja.

"Selama setahun, pemohon sebaiknya tetap tenang, dan menunjukkan perilaku baik," kata Kumar dalam pernyataan resmi.

Kasus Raja bermula pada Oktober 2013. Saat itu, Raja membuntuti seorang gadis yang duduk di Kelas 12.

Gadis itu berkata, selama dua bulan Raja selalu menguntitnya, menyatakan suka padanya, hingga memaksa untuk menikahinya.

Akhirnya, Raja ditangkap setelah gadis tersebut mengisi laporan pada 27 Desember 2013. Pada pengadilan pertama, Raja dijatuhi enam bulan penjara.

Raja kemudian mengajukan banding. Saat persidangan, dia mengaku sangat miskin, dan memohon untuk dibebaskan karena tidak melakukan kasus di masa lalu.

Baca juga : Curi 3 Pepaya untuk Dimakan, Nenek Miskin Dilaporkan ke Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com