KOMPAS.com - Pada 3 April 1948, Presiden AS Harry S Truman menandatangani Undang-undang Bantuan Ekonomi yang memungkinkan AS membantu membangun negara-negara Eropa yang hancur akibat Perang Dunia II.
Langkah yang akrab disebut sebagai Marshall Plan ini bertujuan untuk menstabilkan perekonomian dan politik di Eropa sehingga tak akan tertarik dengan bujuk rayu komunis.
Untuk rencana ini, pemerintah AS mengucurkan dana sebesar 13 miliar dolar atau sekitar Rp 179 triliun yang hari ini kira-kira setara dengan Rp 1.500 triliun.
Sebelum rencana bantuan ini diteken, pada 5 Juni 1947 Menlu AS George C Marshall sudah menyerukan bantuan bagi Eropa dalam pidatonya di Universitas Harvard.
Baca juga : Diprotes Warga, Tugu Peringatan Perang Dunia II Batal Diresmikan
Dia mengusulkan agar negara-negara Eropa merancang program perbaikan ekonominya yang nantinya akan dibantu Amerika Serikat.
Pada pertengahan Juni 1947, Inggris dan Perancis mengundang negara-negara Eropa ke Paris untuk membicarakan rencana pemulihan ekonomi bersama.
Uni Soviet menolak hadir. Demikian pula Hungaria, Cekoslovakia, dan Polandia yang sudah di bawah pengaruh Negara Tirai Besi.
Hasil pertemuan di Paris itu kemudian dibawa Komite Kerjasama Ekonomi Eropa (CEEC) ke Kongres AS yang kemudian meloloskan Undang-undang Kerja Sama Ekonomi pada 2 April 1948 yang diteken Presiden Truman sehari kemudian.
Di bawah Marshall Plan ini, Badan Kerjasama Ekonomi (ECA) menggelontorkan dana 13 miliar dolar AS selama 1948-1951.
Sebagian besar dana itu diberikan berupa hibah dan sisanya adalah pinjaman lunak jangka panjang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.