Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/04/2018, 14:15 WIB
|

KOMPAS.com - Pada 3 April 1948, Presiden AS Harry S Truman menandatangani Undang-undang Bantuan Ekonomi yang memungkinkan AS membantu membangun negara-negara Eropa yang hancur akibat Perang Dunia II.

Langkah yang akrab disebut sebagai Marshall Plan ini bertujuan untuk menstabilkan perekonomian dan politik di Eropa sehingga tak akan tertarik dengan bujuk rayu komunis.

Untuk rencana ini, pemerintah AS mengucurkan dana sebesar 13 miliar dolar atau sekitar Rp 179 triliun yang hari ini kira-kira setara dengan Rp 1.500 triliun.

Sebelum rencana bantuan ini diteken, pada 5 Juni 1947 Menlu AS George C Marshall sudah menyerukan bantuan bagi Eropa dalam pidatonya di Universitas Harvard.

Baca juga : Diprotes Warga, Tugu Peringatan Perang Dunia II Batal Diresmikan

Dia mengusulkan agar negara-negara Eropa merancang program perbaikan ekonominya yang nantinya akan dibantu Amerika Serikat.

Pada pertengahan Juni 1947, Inggris dan Perancis mengundang negara-negara Eropa ke Paris untuk membicarakan rencana pemulihan ekonomi bersama.

Uni Soviet menolak hadir. Demikian pula Hungaria, Cekoslovakia, dan Polandia yang sudah di bawah pengaruh Negara Tirai Besi.

Hasil pertemuan di Paris itu kemudian dibawa Komite Kerjasama Ekonomi Eropa (CEEC) ke Kongres AS yang kemudian meloloskan Undang-undang Kerja Sama Ekonomi pada 2 April 1948 yang diteken Presiden Truman sehari kemudian.

Di bawah Marshall Plan ini, Badan Kerjasama Ekonomi (ECA) menggelontorkan dana 13 miliar dolar AS selama 1948-1951.

Sebagian besar dana itu diberikan berupa hibah dan sisanya adalah pinjaman lunak jangka panjang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com