Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurangi Kecelakaan, Perancis Turunkan Batas Kecepatan Maksimal Berkendara

Kompas.com - 10/01/2018, 21:54 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

PARIS, KOMPAS.com - Otoritas Perancis akan menurunkan batas kecepatan yang diperbolehkan pada jalan raya dua arah dari semula maksimal 90 kilometer perjam menjadi 80 kilometer perjam.

Langkah tersebut diambil menyusul masih banyaknya terjadi kecelakaan lalu lintas saat diberlakukan batas kecepatan maksimal yang sebelumnya.

Pemerintah Perancis sebenarnya telah sejak tahun lalu berencana melakukan pemangkasan batas kecepatan maksimal setelah melihat data tahun 2016 di mana jumlah kematian di jalan raya hampir mencapai 3.500 korban jiwa.

Namun rencana penurunan batas kecepatan itu ditunda karena banyaknya pertentangan dari masyarakat.

Baca juga: Kereta Amtrak yang Tergelincir Diduga Menikung dengan Kecepatan 128 km/jam

Dari data kematian di jalan raya tersebut, sebanyak 55 persen di ruas jalan sekunder di Perancis, dengan dua jalur tanpa pagar pemisah.

Pemerintah memperhitungkan dengan batas kecepatan maksimal yang diturunkan, diharapkan korban jiwa akibat kecelakaan di jalanan Perancis juga dapat berkurang.

Pemerintah berharap penurunan batas kecepatan maksimal ini dapat menyelamatkan 350 hingga 400 nyawa pengguna kalan setiap tahun.

"Jalan yang tidak aman tidak bisa dihindari. Menurunkan kecepatan mengurangi jumlah kecelakaan, begitu pula tingkat keparahan yang mungkin terjadi," kata Perdana Menteri Perancis Edouard Philippe dikutip The Guardian.

Pihak oposisi berpendapat kecepatan bukan yang menjadi masalah, melainkan perilaku pengemudi yang kerap kali berbahaya.

"Tidak ada alasan untuk mengubah batas kecepatan. Karena mobil menjadi lebih baik, begitu pula kualitas jalan," kata Daniel Quero, presiden kelompok advokasi dengan 40 juta pendukung.

Baca juga: Mengembangnya Airbag Bukan Cuma Faktor Kecepatan Mobil

Tak hanya menurunkan batas kecepatan maksimal, pemerintah Perancis juga berencana menindak penggunaan telepon seluler saat berkendara.

Polisi dapat menahan surat izin mengemudi jika pengemudi terbukti melanggar dan menggunakan telepon yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com