Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuluh Darah Terpidana Sulit Ditemukan, Eksekusi Suntik Mati Ditunda

Kompas.com - 16/11/2017, 11:12 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

COLUMBUS, KOMPAS.com — Eksekusi seorang terpidana mati di Negara Bagian Ohio, Amerika Serikat, terpaksa ditunda.

Alva Campbell (69) dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Negara Bagian Ohio atas kasus pembunuhan.

Eksekusi dengan suntik mati dijadwalkan dilaksanakan Rabu (15/11/2017), tetapi gagal setelah petugas tak dapat menemukan pembuluh darah yang bisa dipakai untuk pemberian suntikan mematikan.

Baca juga: Di Tengah Protes, Jepang Gelar Eksekusi Mati 2 Napi Kasus Pembunuhan

Diberitakan media lokal yang hadir saat eksekusi, petugas telah beberapa kali mencoba mencari pembuluh darah terpidana selama hampir dua jam.

Petugas lantas memutuskan membatalkan eksekusi pada hari itu dan akan menjadwalkan ulang.

Kuasa hukum terpidana berupaya meyakinkan jika kliennya sudah terlalu tua dan sakit-sakitan untuk menjalani eksekusi.

Mereka mengklaim terpidana memiliki kanker paru-paru yang membuatnya kesulitan bernapas tanpa alat bantu. Juga kondisi pembuluh darahnya yang tidak memungkinkan.

Namun, Mahkamah Agung AS menolak permohonan penangguhan dan tetap melanjutkan eksekusi.

Kelompok hak asasi manusia di Ohio mengecam tindakan eksekusi yang batal terlaksana itu dan menyebutnya sebagai sebuah kesalahan oleh pejabat negara.

"Ini bukan keadilan dan tidak manusiawi. Tubuh Campbell ditusuk-tusuk selama hampir dua jam," kata Mike Brickner dari Persatuan Hak Sipil Amerika.

Alva Campbell pertama kali didakwa membunuh pada 1972 dan telah mendekam di penjara 20 tahun sebelum dibebaskan.

Pada 1997, dia kembali diadili atas tindakan perampokan. Namun, saat persidangan, dia berusaha melarikan diri dengan merampas pistol polisi.

Campbell lantas merampas mobil dan menyandera seorang remaja 18 tahun kemudian menembaknya dua kali di bagian kepala.

Baca juga: Catat Rekor, Arab Saudi Gelar 6 Eksekusi Mati dalam Sehari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com