Salin Artikel

Pembuluh Darah Terpidana Sulit Ditemukan, Eksekusi Suntik Mati Ditunda

COLUMBUS, KOMPAS.com — Eksekusi seorang terpidana mati di Negara Bagian Ohio, Amerika Serikat, terpaksa ditunda.

Alva Campbell (69) dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Negara Bagian Ohio atas kasus pembunuhan.

Eksekusi dengan suntik mati dijadwalkan dilaksanakan Rabu (15/11/2017), tetapi gagal setelah petugas tak dapat menemukan pembuluh darah yang bisa dipakai untuk pemberian suntikan mematikan.

Diberitakan media lokal yang hadir saat eksekusi, petugas telah beberapa kali mencoba mencari pembuluh darah terpidana selama hampir dua jam.

Petugas lantas memutuskan membatalkan eksekusi pada hari itu dan akan menjadwalkan ulang.

Kuasa hukum terpidana berupaya meyakinkan jika kliennya sudah terlalu tua dan sakit-sakitan untuk menjalani eksekusi.

Mereka mengklaim terpidana memiliki kanker paru-paru yang membuatnya kesulitan bernapas tanpa alat bantu. Juga kondisi pembuluh darahnya yang tidak memungkinkan.

Namun, Mahkamah Agung AS menolak permohonan penangguhan dan tetap melanjutkan eksekusi.

Kelompok hak asasi manusia di Ohio mengecam tindakan eksekusi yang batal terlaksana itu dan menyebutnya sebagai sebuah kesalahan oleh pejabat negara.

"Ini bukan keadilan dan tidak manusiawi. Tubuh Campbell ditusuk-tusuk selama hampir dua jam," kata Mike Brickner dari Persatuan Hak Sipil Amerika.

Alva Campbell pertama kali didakwa membunuh pada 1972 dan telah mendekam di penjara 20 tahun sebelum dibebaskan.

Pada 1997, dia kembali diadili atas tindakan perampokan. Namun, saat persidangan, dia berusaha melarikan diri dengan merampas pistol polisi.

Campbell lantas merampas mobil dan menyandera seorang remaja 18 tahun kemudian menembaknya dua kali di bagian kepala.

https://internasional.kompas.com/read/2017/11/16/11124911/pembuluh-darah-terpidana-sulit-ditemukan-eksekusi-suntik-mati-ditunda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke