Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Darurat Diberlakukan di Turki Selama 3 Bulan

Kompas.com - 21/07/2016, 06:03 WIB

ANKARA, KOMPAS.com - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Rabu (20/7/2016), mengumumkan keadaan darurat selama tiga bulan dan bersumpah mengejar para dalang kudeta militer pekan lalu.

"Penerapan keadaan darurat dibutuhkan untuk menyingkirkan semua elemen organisasi teroris yang terlibat dalam upaya kudeta," kata Erdogan di istana kepresidenan di Ankara.

Meski langkah yang ditempuh itu meningkatkan kekuasaan aparat keamanan negara, Erdogan menegaskan dirinya tidak akan mengkompromikan sistem demokrasi.

Pengumuman Erdogan ini menyusul diskusi panjang antara Dewan Keamanan Negara dan kabinet pemerintahan di istana presiden.

Penerapan status darurat ini diatur dalam ayat 120 konstitusi Turki yang menyebut status darurat bisa diterapkan di saat terjadi kekacauan akibat adanya tindakan kekerasan.

Penerapan situasi darurat ini memberi pemerintah wewenang tambahan untuk mengurangi kebebasan warga dalam bergerak, tetapi berjanji tidak akan membatasi aktivitas keuangan dan komersial.

Pada 2002, pemerintah Turki mencabut status darurat negara yang diterapkan di wilayah tenggara negeri itu dalam upaya pemberantasan pemberontakan etnis Kurdi sejak 1987.

Sementara itu, pasca-kudeta pemerintah Turki sudah melakukan penangkapan dan pemecatan setidaknya 50.000 orang yang dianggap terkait dengan ulama Fethullah Gulen, musuh bebuyutan Erdogan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com