Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kematian Bocah Aylan Kurdi, 2 Pria Suriah Dipenjara di Turki

Kompas.com - 04/03/2016, 19:39 WIB
ISTANBUL, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Turki, Jumat (4/3/2016), menjatuhkan hukuman empat tahun penjara untuk dua warga Suriah terkait tenggelamnya kapal pembawa pengungsi yang akan menuju ke Eropa.

Akibat insiden itu lima orang tewas termasuk balita berusia tiga tahun Aylan Kurdi, yang September lalu mengundang simpati dunia setelah foto seorang tentara Turki mengangkat jasad bocah ini tersebar.

Kantor berita Dogan mengabarkan, Aylan yang jasadnya terdampar di sebuah pantai di barat daya Turki, tenggelam bersama ibu dan saudara laki-lakinya serta sekelompok migran yang berusaha mencapai Yunani.

Kedua pria Suriah itu dijatuhi masing-masing hukuman empat tahun dan dua bulan penjara. Keduanya dianggap terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatnya kematian orang lain.

Sejak kematian Aylan, Uni Eropa menghadapi krisis terkait cara menangani ratusan ribu mirgan dari Suriah dan beberapa negara lainnya.

Krisis penanganan pengungsi dan migran ini berpotensi untuk memecah belah blok kerja sama yang beranggotakan 28 negara itu.

Presiden Dewan Uni Eropa Donald Tusk yang mengunjungi Turki berusaha untuk menjalin kerja sama lebih erat dalam penanganan pengungsi ini.

Meski dipuji dunia karena bersedia menampung 2,5 juta orang pengungsi darui Suriah, Turki, yang ingin menjadi anggota Uni Eropa, kini ditekan untuk menghentikan gelombang migran yang akan menuju Eropa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com