Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/10/2019, 18:31 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

HONG KONG, KOMPAS.com - Remaja demonstran yang ditembak polisi saat bentrokan di Hong Kong, Selasa (1/10/2019), terancam hukuman penjara hingga 12 tahun penjara.

Tsang Chi-kin, pelajar berusia 18 tahun, ditembak pada bagian dada dari jarak dekat oleh polisi saat bentrok dengan petugas dalam aksi unjuk rasa di Tsuen Wan.

Tsang yang kini masih dirawat di rumah sakit usai menjalani operasi, telah dituntut dengan tuduhan melakukan penyerangan terhadap polisi dan melakukan kerusuhan.

Selain Tsang, tuntutan juga dijatuhkan kepada enam pengunjuk rasa lainnya, dengan dua di antaranya juga tengah dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Demonstran Hong Kong yang Ditembak Dituntut karena Menyerang Polisi

Mereka juga dituntut dengan tuduhan melakukan kerusuhan dan kejahatan lain yang berhubungan dengan aksi protes yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Nasional China.

Kepolisian Hong Kong telah membela petugas yang menembak Tsang, dengan menyebut tindakan itu diambil untuk membela diri karena petugas merasa khawatir dengan keselamatan nyawanya.

Namun para aktivis prodemokrasi menolak penjelasan oleh polisi, dan mengklaim bahwa polisi adalah pihak penyerang, berdasarkan bukti rekaman video yang menunjukkan petugas polisi anti-huru hara memukuli pengunjuk rasa menggunakan tongkat dan mengeluarkan senjata.

Aktivis juga berpendapat, berdasarkan bukti video, petugas polisi masih memiliki ruang untuk mundur, tetapi malah memilih untuk menembak Tsang.

Baca juga: Imbas Unjuk Rasa di Hong Kong, Dana Rp 56,6 Triliun Kabur ke Singapura

Sebagian besar pengunjuk rasa lainnya langsung berlari menyelamatkan diri setelah terdengar suara tembakan. Seorang pengunjuk rasa yang tinggal untuk membantu justru menjadi sasaran pemukulan oleh polisi.

Undang-undang kerusuhan Hong Kong diperkenalkan oleh pemerintah kolonial Inggris pada 1967, sebagai bagian dari upaya memadamkan delapan bulan kerusuhan pro-komunis pada masa itu.

Undang-undang itu telah disahkan menjadi hukum pada 1970.

Definisi kerusuhan dalam undang-undang tersebut masih dipertahankan hingga hari ini, yang menjelaskannya sebagai kegiatan berkumpul di mana terjadi "pelanggaran perdamaian".

Undang-undang itu membawa hukuman hingga 10 tahun penjara ditambah dengan denda bagi para pelanggarnya, sementara tindakan menyerang polisi dapat diancam hukuman hingga dua tahun penjara.

Baca juga: Polisi Hong Kong Tembak Seorang Demonstran, Media China: Tindakan Sah dan Pantas

Pemerintah dan polisi telah secara teratur mencap para pelaku unjuk rasa di Hong Kong sebagai "perusuh".

Hal itu telah menjadi perdebatan dengan kubu demonstran yang kemudian menjadikannya salah satu tuntutan kepada pemerintah Hong Kong agar mencabut penyebutan peserta aksi sebagai perusuh.

Jaksa penuntut Hong Kong, menyebut Tsang lebih keras dibanding demonstran lain yang menghadiri unjuk rasa.

Seorang hakim kemudian menetapkan uang jaminan untuk Tsang sebesar 5.000 dollar Hong Kong (sekitar Rp 9 juta) untuk Tsang dan melarangnya meninggalkam Hong Kong.

Pengadilan ditangguhkan kemudian hingga 14 November mendatang.

Baca juga: Marah Remaja 18 Tahun Tertembak, Demonstran Hong Kong Bentrok dengan Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com