Salin Artikel

Remaja Demonstran Hong Kong yang Ditembak Polisi Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Tsang Chi-kin, pelajar berusia 18 tahun, ditembak pada bagian dada dari jarak dekat oleh polisi saat bentrok dengan petugas dalam aksi unjuk rasa di Tsuen Wan.

Tsang yang kini masih dirawat di rumah sakit usai menjalani operasi, telah dituntut dengan tuduhan melakukan penyerangan terhadap polisi dan melakukan kerusuhan.

Selain Tsang, tuntutan juga dijatuhkan kepada enam pengunjuk rasa lainnya, dengan dua di antaranya juga tengah dirawat di rumah sakit.

Mereka juga dituntut dengan tuduhan melakukan kerusuhan dan kejahatan lain yang berhubungan dengan aksi protes yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Nasional China.

Kepolisian Hong Kong telah membela petugas yang menembak Tsang, dengan menyebut tindakan itu diambil untuk membela diri karena petugas merasa khawatir dengan keselamatan nyawanya.

Namun para aktivis prodemokrasi menolak penjelasan oleh polisi, dan mengklaim bahwa polisi adalah pihak penyerang, berdasarkan bukti rekaman video yang menunjukkan petugas polisi anti-huru hara memukuli pengunjuk rasa menggunakan tongkat dan mengeluarkan senjata.

Aktivis juga berpendapat, berdasarkan bukti video, petugas polisi masih memiliki ruang untuk mundur, tetapi malah memilih untuk menembak Tsang.

Sebagian besar pengunjuk rasa lainnya langsung berlari menyelamatkan diri setelah terdengar suara tembakan. Seorang pengunjuk rasa yang tinggal untuk membantu justru menjadi sasaran pemukulan oleh polisi.

Undang-undang kerusuhan Hong Kong diperkenalkan oleh pemerintah kolonial Inggris pada 1967, sebagai bagian dari upaya memadamkan delapan bulan kerusuhan pro-komunis pada masa itu.

Undang-undang itu telah disahkan menjadi hukum pada 1970.

Definisi kerusuhan dalam undang-undang tersebut masih dipertahankan hingga hari ini, yang menjelaskannya sebagai kegiatan berkumpul di mana terjadi "pelanggaran perdamaian".

Undang-undang itu membawa hukuman hingga 10 tahun penjara ditambah dengan denda bagi para pelanggarnya, sementara tindakan menyerang polisi dapat diancam hukuman hingga dua tahun penjara.

Pemerintah dan polisi telah secara teratur mencap para pelaku unjuk rasa di Hong Kong sebagai "perusuh".

Hal itu telah menjadi perdebatan dengan kubu demonstran yang kemudian menjadikannya salah satu tuntutan kepada pemerintah Hong Kong agar mencabut penyebutan peserta aksi sebagai perusuh.

Jaksa penuntut Hong Kong, menyebut Tsang lebih keras dibanding demonstran lain yang menghadiri unjuk rasa.

Seorang hakim kemudian menetapkan uang jaminan untuk Tsang sebesar 5.000 dollar Hong Kong (sekitar Rp 9 juta) untuk Tsang dan melarangnya meninggalkam Hong Kong.

Pengadilan ditangguhkan kemudian hingga 14 November mendatang.

https://internasional.kompas.com/read/2019/10/04/18310631/remaja-demonstran-hong-kong-yang-ditembak-polisi-terancam-hukuman-12

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke