Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski UU Ekstradisi Ditunda, Aksi Massa di Hong Kong Bakal Tetap Jalan

Kompas.com - 15/06/2019, 18:29 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

HONG KONG, KOMPAS.com - Pemimpin aksi protes Hong Kong menyatakan mereka bakal tetap menggelar aksi massa meski pemerintah sudah mengumumkan penundaan UU Ekstradisi.

Kepada awak media, Jimmy Sham dari Civil Human Rights Front mengatakan, mereka bakal menunjukkan kepada pemerintah bahwa mereka bakal tetap melawan dengan aksi Minggu (16/6/2019).

"Kami tidak akan menghentikan aksi protes ini hingga kami melihat pemerintah memutuskan menarik undang-undang ini," terang Sham dikutip AFP Sabtu (15/6/2019).

Baca juga: Dapat Protes Keras, Pemerintah Hong Kong Umumkan UU Ekstradisi Ditunda

Sementara China melalui juru bicara kementerian luar negeri Geng Shuang menyatakan, pemerintah mendukung langkah Hong Kong untuk menunda pembahasan.

Geng mengatakan, keputusan pemerintah Hong Kong dalam mengumumkan penundaan itu demi memulihkan ketenangan dan mendengarkan opini secara lebih luas.

"Karena itu, kami mendukung, menghormati, dan memahami keputusan tersebut," kata Geng dalam keterangan resmi beberapa jam setelah keputusan dibuat.

Sebelumnya, Chief Executive Hong Kong Carrie Lam menuturkan peraturan itu sudah menimbulkan keraguan, kesalahpahaman, dan perpecahan di masyarakat.

"Saya harus mengakui bahwa dalam komunikasi dan penjelasan ada kekurangan,: kata Lam dalam konferensi pers. Karena itu, dia menerima saran untuk "menunda dan berpikir".

Sejatinya, UU Ekstradisi itu bakal mengekstradisi penjahat jika mendapat permintaan dari otoritas China daratan, Macau, maupun Taiwan didasarkan kasus per kasus.

Usulan itu muncul setelah seorang pria Hong Kong membunuh pacarnya ketika mereka berlibur di Taiwan. Namun pria itu tidak bisa diesktradisi.

Sejumlah pejabat Hong Kong, termasuk Lam, menegaskan bahwa keberadaan undang-undang itu tidak lain adalah memberi perlindungan dari para kriminal.

Namun, muncul kekhawatiran dari kalangan aktivis oposisi jika peraturan itu bisa digunakan untuk menargetkan lawan politik dan mengirim mereka ke China.

Selain itu, para aktivis itu menyoroti jika nantinya UU itu disahkan, maka Hong Kong bakal semakin terbenam ke dalam kontrol Negeri "Panda".

Baca juga: Buntut Terjadi Unjuk Rasa, Hong Kong Bakal Tunda Bahas UU Ekstradisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com