Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Punya Putra, Pria 83 Tahun Nikahi Perempuan Berusia 30 Tahun

Kompas.com - 21/02/2018, 14:51 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber Gulf News

NEW DELHI, KOMPAS.com - Pasangan pengantin dalam pesta pernikahan di negara bagian Rajashtan, India ini amat kontras dari sisi usia.

Sang pengantin pria yang terus mengumbar senyum berusia sangat uzur yaitu 83 tahun. Sedangkan pasangannya, yang adalah istri kedua, berusia baru 30 tahun.

Pernikahan ini terjadi di desa Samrada, distrik Karauli. Dan menurut sejumlah saksi pernikahan itu dihadiri warga dari 12 desa tetangga.

Para tetamu menyaksikan sang mempelai pria Sukram Bairava mengenakan pakaian terbaik dan menunggang kuda menuju tempat pelaminan.

Baca juga : Rancangan KUHP, Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana

Menurut sejumlah informasi, Bairava kehilangan satu-satunya putra 20 tahun lalu akibat sakit. Bairava masih memiliki dua orang putri yang semuanya sudah menikah.

Dan karena pria ini memiliki properti yang cukup banyak maka dia ingin seorang putra mewarisinya.

Istri pertamanya, Batto menyetujui niat Bairava menikah kembali demi mendapatkan anak laki-laki yang akan mewarisi kekayaannya.

Bairava menegaskan, satu-satunya tujuan dia menikah lagi adalah ingin memiliki anak laki-laki untuk mengurus properti berupa tanah di Rajashtan dan New Delhi.

Namun, karena masih terikat pernikahan dengan istri pertamanya maka secara undang-undang, keputusan Bairava melakukan poligami merupakan tindakan melawan hukum.

Sementara itu, hakim wilayah Rajnarayan Sharma mengatakan, dia akan mengunjungi desa tersebut untuk mengetahui duduk perkaranya.

Tim untuk menyelidiki kasus ini sudah dibentuk dan akan mencari informasi terkait masalah tersebut.

Baca juga : Lakukan Poligami Tanpa Izin Istri, Pria di Pakistan Dipenjara 6 Bulan

Jika semua informasi sudah terkumpul barulah pemerintah bisa menentukan apalah Bairava melanggar hukum karena menikahi dua perempuan.

Selain itu juga akan diputuskan apakah sang istri yang menyetujui pernikahan kedua tersebut bisa dianggap ikut membantu sang suami melakukan pelanggaran hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com