Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Poligami Tanpa Izin Istri, Pria di Pakistan Dipenjara 6 Bulan

Kompas.com - 02/11/2017, 09:42 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber BBC

LAHORE, KOMPAS.com - Pengadilan di Lahore, Pakistan, menghukum seorang pria penjara selama enam bulan karena melakukan pernikahan kedua tanpa restu istri pertama Rabu (1/1/2017).

Shahzad Saqib, nama pria tersebut, juga diwajibkan membayar denda sebesar 1.433 pundsterling Inggris atau Rp 25,7 juta.

Diwartakan BBC, Ayesha Bibi, istri pertama Saqib, melayangkan gugatan ke pengadilan setelah Saqib menikah lagi.

Dalam materi gugatannya, Bibi berkata suaminya tidak mengantongi persetujuan tertulis darinya kala memutuskan berpoligami.

Hal itu, kata Bibi, dianggap melanggar hukum keluarga di Pakistan.

Baca juga : Punya 25 Istri, Tokoh Agama Mormon Divonis Bersalah Jalani Poligami

Di pengadilan, Saqib merasa berhak menikah lagi karena Syariat Islam membolehkan memiliki empat istri.

Namun, pengadilan menolak argumen Saqib, dan menjatuhkan hukuman. Vonis itu menuai pujian dari aktivis pembela hak-hak perempuan.

Romana Bashir, ketua sebuah LSM Pakistan berkata, vonis ini akan memberikan keberanian kepada setiap perempuan untuk mengadukan kasus yang sama.

"Hal ini bakal meningkatkan kekuatan perempuan di mata hukum Pakistan," ucap Bashir kepada reuters.com.

Saqib sendiri tengah mempertimbangkan banding atas keputusan tersebut.

Di Pakistan, pria yang ingin berpoligami biasanya harus mendapat persetujuan tertulis dari istri sebelumnya, dan itu berlangsung bertahun-tahun kemudian.

Baca juga : Poligami Bisa Bikin Pria Sakit Jantung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com